Info BPJS Kesehatan

Tidak Sanggup Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Persilakan Peserta Kelas I dan II Turun Kelas

Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II karena pendapatan menurun akibat pandemi, dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Hamdi Putra
Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih terus menjadi polemik di masyarakat.

Mereka menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menaikkan iuran di tengah pandemi virus corona.

Namun, pihak BPJS Kesehatan mempersilakan para peserta untuk turun kelas jika tidak mampu membayar iuran.

Seperti dilansir dari Tribunnews, para peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II yang terdampak virus corona (Covid-19) sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban membayar iurannya itu bisa 'turun kelas'.

 Anak dari Tenaga Medis yang Meninggal Karena Covid-19, Bisa Masuk SMA Negeri Tanpa Seleksi

 Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni Libur Nasional, Upacara Tetap Digelar

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar bertajuk 'JKN Berkeadilan dan Berkesinambungan' yang digelar secara virtual, Jumat ( 29/5/2020).

Mereka yang selama ini memegang kartu BPJS Kesehatan kelas I dan II itu bisa menurunkan tarif iurannya ke kelas III.

"Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II karena pendapatan menurun akibat pandemi, dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Febrio.

Iuran baru bagi para peserta kelas I dan II pun akan segera diberlakukan pada 1 Juni mendatang.

"Penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang merupakan segmen golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juni 2020, (sedangkan) segmen yang lain tidak mengalami perubahan," kata Febrio.

Perlu diketahui, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang tiap bulannya atau naik sebesar 85,18 persen.

Sementara, untuk peserta kelas II menjadi Rp 100.000 per orang tiap bulannya atau naik 96,07 persen.

 50 Persen Tunjangan ASN DKI Dipangkas, 25 Persen untuk Anggaran Covid-19, Sisanya Dibayar Nanti

 Anak dari Tenaga Medis yang Meninggal Karena Covid-19, Bisa Masuk SMA Negeri Tanpa Seleksi

 Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni Libur Nasional, Upacara Tetap Digelar

Sementara itu, kelas III menjadi Rp 42.000 per orang tiap bulannya atau naik 64,70 persen.

Namun bagi para peserta BPJS Kesehatan pemegang kartu untuk kelas III, memperoleh subsidi sepanjang 2020 ini sebesar Rp 16.500.

Sehingga peserta kelas III hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 25.500 per orang tiap bulannya.

Setelah melewati tahun 2020, para peserta kelas III ini hanya akan memperoleh subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 35.000 per orang tiap bulannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan: Peserta Kelas I dan II yang Tak Sanggup Bayar Iuran Silakan Turun Kelas
Penulis: Fitri Wulandari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved