New Normal
Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam, Kemungkinan Tanpa Dansa
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat.
Protokol disiapkan dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.
“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Rabu (3/5/2020).
• Heboh, Surabaya Kini Menjadi Zona Hitam Virus Corona, Berikut Ini Penjelasan Khofifah dan Risma
Cucu mengatakan, protokol kesehatan yang akan diterapkan cukup banyak misalnya saling menjaga jarak (physical distancing), pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, area wajib memakai masker dan sebagainya.
Salah satu pilihan alternatif yang digagas adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek
“Itu salah satu alternatif saja yah, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha.
• Dirlantas Sebut Aturan Ganjil Genap Diberlakukan setelah PSBB DKI Jakarta Berakhir
"Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Cucu juga enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.
Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.
• Liga 1 2020 Digelar September? Imran Nahumarury Sebut Sebelum Itu akan Ada Turnamen Pemanasan
“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup sekitar ribuan tempat pariwisata yang dikelola DKI dan perusahaan swasta.
Penutupan itu berlangsung sejak Senin (23/3/2020) lalu, atau sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat (10/4/2020) silam.
• Dua Sekolah Kedinasan Kemenkumham Buka Pendaftaran Mulai 8 Juni 2020, Ini Persyaratannya
Hingga fase ketiga PSBB yang dimulai dari Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020), DKI masih menutup tempat pariwisata tersebut.
Alasannya untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.
Tempat ini ditutup karena kerap didatangi masyarakat dengan latar belakang beragam dan biasanya intraksi mereka saling berdekatan.
• Tiga Lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Kembali Dibuka, Warga Wajib Daftar Antrian Online