New Normal
Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam, Kemungkinan Tanpa Dansa
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dia mengaku harus berkoordinasi dengan pimpinannya, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
• BANTAH Kabar Hoaks, RS Premier Bintaro: Kami Tidak Lockdown!
“Nanti penjelasannya tunggu arahan pimpinan,” ucapnya.
Menurut dia, SE dikeluarkan menyusul Instruksi Gubernur Nomor 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 25 Februari 2020 lalu. (*)
Menyusul Jakarta, Pemkab Bekasi Tutup Sementara Hiburan Malam, Mulai diskotek hingga Panti Pijat
Sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan edaran tentang Penutupan Tempat Hiburan dan Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan di di Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran bernomor
356.4/SE-28/Dispar/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 20 Maret 2020.
Dalam edaran tersebut disampaikan kepada pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi untuk segera menutup semua tempat hiburan beserta aktifitas kegiatannya sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
• Cegah Pandemi Corona, Akses ke Kepulauan Seribu Ditutup Bagi Wisatawan
• Mulai Minggu Hari ini Hasil Tes SKD CPNS Diumumkan
“Saya himbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music untuk segera menutup tempat hiburan beserta semua aktivitas kegiatannya, sebagaimana yang tercantum pada Perda No.3 Tahun 2016 pasal 47 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” ucap Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Sabtu (21/3/2020).
• Begini Prosedur Pengembalian 100 Persen Tiket Kereta Api di Masa Darurat Bencana Corona
Khusus untuk Usaha Kepariwisataan seperti Spa, Arena Bermain Anak, tempat wisata dan juga MICE/Balai Pertemuan, Eka juga meminta agar para pelaku usaha untuk dapat menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
“Kepada pemilik tempat usaha kepariwisawataan saya minta untuk dalat menutup sementara kegiatannya dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan di lingkungan usaha anda untuk melaksanakan hal ini dan mengambil langkah-langkah terkait pencegahan dan kewaspadaan,” ucap Eka.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan informasi terkait Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Bekasi.
• Dukung Penanganan Virus Corona, Ini Imbauan Gereja Katolik Indonesia kepada Umat dan Semua Keuskupan
Masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mencari informasi dengan cara mengakses Call Centre 119 atau 112 serta Hotline 021-89910039, 08111139927 dan 085283980119..
Sementara itu, Encep S. Jaya selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperdomani surat edaran tersebut.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, saya minta dengan hormat kepada pengusaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan yang ada di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk dapat memperdomani Surat Edaran tersebut dengan baik,” tutupnya. (Vic)