New Normal

Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam, Kemungkinan Tanpa Dansa

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kompas.com
Ilustrasi hiburan malam. 

“Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah daerah sudah dilakukan sejak pekan lalu.

"Mulai pekan depan, kami mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama turut serta,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jumat (20/3/2020).

Anies mengatakan, pencegahan penularan Virus Corona harus dilakukan dengan kompak antara pemerintah, pengusaha maupun elemen masyarakat.

Ditlantas Polda Metro Jaya Sebut Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Mulai Padat, Perkantoran Mulai Buka

Dia memandang, bila hanya dikerjakan sebagian pihak justru penularan virus bakal terus terjadi.

“Kalau hanya dikerjakan oleh sebagian, dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran berjalan terus.

"Karena itu mulai hari Senin (23/3/2020), kami akan lakukan peniadaan kegiatan hiburan,” ujar Anies. (faf)

Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kemungkinan bakal membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) dan griya pijat di wilayah setempat.

Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penularan virus corona (covid-19) yang terjadi di tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tak menjelaskan secara gamblang terkait rencana pembatasan operasional THM dan griya pijat.

 Tanggapi Potensi Jakarta Lockdown, Anies Baswedan: Kami Harus Antisipasi Semua Kemungkinan

Dia beralasan, masih merumuskan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada para pemilik maupun pengelola THM atau griya pijat.

“Nanti sore saya kabari ya, masih dirumuskan jamnya (waktu operasional)."

"Insyaallah hari ini ada kepastian,” kata Cucu saat dihubungi pada Jumat (20/3/2020) siang.

 Pemprov DKI Siap Bantu Pemerintah Pusat Pusat Gelar Tes Massal Virus Corona Agar Tertib dan Rapi

Dalam kesempatan itu, Cucu juga tak merespons soal adanya surat edaran yang sudah dikeluarkan lebih dahulu oleh dinasnya.

Surat bernomor 116/SE/2020 itu menjelaskan tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Industri Pariwisata.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved