New Normal

Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam, Kemungkinan Tanpa Dansa

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kompas.com
Ilustrasi hiburan malam. 

Berdasarkan data yang diterima Wartakotalive, ada lima pesan yang disampaikan melalui SE Dinas Parekraf DKI Jakarta terkait pencegahan wabah corona di lingkungan industri pariwisata.

 PDP Virus Corona Datang Tanpa Didampingi Pihak RS Asal, RSUD Kabupaten Tangerang Protes Keras

Pertama, melakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi Covid-19 di instansi DKI Jakarta.

Kedua, memberikan sosialisasi dan cara pencegahan penularan virus pada para pegawai melalui penyuluhan atau media cetak.

Ketiga, para pelaku industri pariwisata diwajibkan memiliki thermal gun (pengukur suhu tubuh) untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh tamu maupun pegawai.

 Gegara Virus Corona, 83 TPU di Jakarta Ditutup 17 Hari Sampai 31 Maret 2020 untuk Kunjungan Ziarah

Keempat, merujuk tamu maupun pegawai yang mengalami gejala.

Diminta tidak panik dan segera difasilitasi dengan masker ke Dinkes via Posko KLB DKI Jakarta 2020 (0813-8837-6955).

Kelima, melakukan proses disinfeksi serta menyediakan sabun cuci tangan serta cairan pembersih di ruang yang dapat diakses tamu.

 Anies Baswedan: Salat Jumat di Jakarta Ditunda Hingga Dua Pekan

Berdasarkan catatannya, ada 304 griya pijat, 316 tempat karaoke, dan 81 diskotek di Jakarta.

Ratusan tempat itu tersebar di lima wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai operasional tempat hiburan malam dan griya pijat.

 Wisma Atlet Kemayoran Berbenah Sambut Suspect Virus Corona

Hal ini menyusul wabah virus corona (Covid-19).

Hingga kini, dinas masih menyusun SE sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

“Surat edarannya masih disusun, nanti kalau sudah ditanda tangani akan saya kabari,” kata Cucu saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).

 Gelar Patroli Siber Buru Penebar Hoaks Virus Corona, Kapolda Metro Jaya: Jangan Menambah Masalah

Dalam kesempatan itu, Cucu enggan menjelaskan secara detail mengenai SE yang akan dikeluarkan tersebut.

Termasuk, apakah ada pembatasan jam operasional atau menutup sementara tempat pariwisata tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved