PSBB Jabodetabek

Sebanyak 82.573 Pengendara di Jadetabek Langgar PSBB, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Masker

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat memberikan teguran tertulis kepada 82.573 pengendara roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 49 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jadetabek atau sampai 31 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat memberikan teguran tertulis kepada 82.573 pengendara roda dua dan roda empat, yang kedapatan telah melakukan pelanggaran PSBB.

Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 82.573 pelanggar PSBB itu, sebanyak 40.419 pelanggaran terjadi di Jakarta sementara 42.154 pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.

Ia mengatakan dari total jumlah pelanggar PSBB itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 33.871 pelanggar.

Ada 200 Warga Pisangan Baru Ikuti Rapid Test Massa dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ini Manfaatnya

UPDATE Virus Corona Dunia Selasa (2/6/2020): Empat Negara ASEAN Nihil Angka Kematian

Tiga Lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Kembali Dibuka, Warga Wajib Daftar Antrian Online

Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 14.548 orang

"Untuk pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 10.485 orang dan melanggar jarak penumpang 10.028 orang," kata Sambodo, Selasa (2/6/2020).

Pelanggaran lainnya kata Sambodo adalah pelanggaran tidak menggunakan sarung tangan mencapai 9.788 pengendara.

Dua Sekolah Kedinasan Kemenkumham Buka Pendaftaran Mulai 8 Juni 2020, Ini Persyaratannya

Chelsea Islan Turut Beri Dukungan kepada Dwi Sasono

BERITA FOTO: Begini Persiapan Petugas Pelaksanaan New Normal di Lapangan, Kota Mana Saja yang Siap?

Kemudian ojol membawa penumpang 1.577 kendaraan dan pengukuran suhu tubuh sebanyak 1.472 orang.

"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.

Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 Juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.

Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel, Airin Sebut karena Angka Penularan Masih Tinggi

Lebaran ke Puncak di Tengah Pandemi Covid-19, Ayu Ting Ting Bawa Surat Keterangan Sehat

Wartawan Reuters Kena Tembak Peluru Karet Polisi saat Liput Kerusuhan Kematiah George Floyd

Sambodo mengatakan dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.

Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.(bum)

Ada 15 Pelanggar PSBB Kena Sanksi saat Kunjungi Pasar Ikan Jatinegara

Sebanyak 15 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dijatuhi sanksi saat berbelanja di Pasar Ikan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020).

Kasatpel Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin menjelaskan mereka dijatuhi sanksi lantaran tak mengenakan masker saat mengunjungi pasar.

"Hari ini kami lakukan penegakkan Pergub 41 kepada pelanggar..

Penertiban PSBB di Pasar Ikan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020).
Penertiban PSBB di Pasar Ikan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

 Kendaraan dari Arah Tangerang yang Terbanyak Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM

 Minggu Sore Sejumlah Jalan Protokol Jakarta Barat Sepi

 Ini 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Bisa Kirim ke WhatsApp, Facebook, Twitter, IG

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved