PSBB Jabodetabek

Sebanyak 82.573 Pengendara di Jadetabek Langgar PSBB, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Masker

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat memberikan teguran tertulis kepada 82.573 pengendara roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

"Kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tak pakai masker atau masih berkurumun.

"Sanksinya kalau berkerumun akan kami tegur. Kalau tidak pakai masker kami denda 100-250 ribu atau kerja sosial," kata Sadikin di lokasi.

Giat penertiban tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas aduan masyarakat yang resah lantaran Pasar Ikan Jatinegara kerap dikunjungi banyak masyarakat yang mengabaikan sosial distancing.

"Giat ini menjawab keluhan masyarakat kalau di pasar ikan ini seolah-olah tidak berjalan. Padahal hampir setiap hari kami lakukan imbauan terhadap pusat keramaian," ucapnya.

Sadikin tak menampik bahwa pihaknya juga kuwalahan menangani permasalahan tersebut lantaran banyak masyarakat yang merasa bosan tinggal di rumah selama berbulan-bulan.

"Memang banyak masyarakat yang ingin mencari suasana berbeda setelah beberapa hari di rumah terus.

"Ini disayangkan karena belum ada angka penurunan di Jakarta secara signifikan," kata Sadikin.

Ia pun berharap agar masyarakat bisa memahami pentingnya berdiam diri di rumah untuk sementara waktu guna menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

"Saya harap masyarakat di rumah dulu karena akan membahayakan diri sendiri dan keluarganya yang ada di rumah," ungkapnya. (abs)

PSBB Jakarta akan Berakhir, 62 RW di Jakarta Masih Zona Merah Akan Terapkan PSBL

Pemprov DKI Jakarta akan membuka Pembatasan Sosial Bersklala Besar pada Kamis (4/5/2020).

Namun untuk wilayah yang masih zona merah Covid-19 akan diberlakukan pembatasan wilayah berskala lokal atau PSBL. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Penerapan PSBL  bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis. 
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).

 UPDATE Covid 30 Mei 2020: 7 Kelurahan di Kota Depok Nihil Kasus Baru, 3 di Antaranya Bersih Total

 Tidak Hanya SIKM, Orang yang Berkendara dari atau Menuju Zona Merah Harus Memenuhi Syarat Ini

Menurut data Dinas Kesehatan Jakarta ada 5 Kelurahan yang kasus positif corona masih tinggi yaitu

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved