Virus Corona Jabodetabek
Kendaraan dari Arah Tangerang yang Terbanyak Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 10.863 kendaraan yang hendak masuk Jakarta
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 10.863 kendaraan yang hendak masuk Jakarta karena penumpangnya diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), selama 4 hari penerapan penyekatan arus balik, sejak Rabu (27/5/2020) sampai Sabtu (30/5/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan dari total jumlah itu, kendaraan yang diputar balik terbanyak, adalah kendaraan dari arah Tangerang, yakni sebanyak 6.333 kendaraan.
Mereka diputar balik dari 3 titik penyekatan di Kabupaten Tangerang.
• Cerita Warga yang Dikarantina Akibat Tak Memiliki SIKM saat Masuk ke Jakarta
• Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta, Hanya Khusus untuk Pekerja di 11 Sektor Usaha
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina
Disusul kendaraan yang disekat di 3 titik di Jakarta Timur sebanyak 1.357 kendaraan, lalu kendaraan yang disekat di tiga titik di Jakarta Barat sebanyak 841 kendaraan, dan disekat di Jakarta Selatan sebanyak 820 kendaraan.
Sementara kendaraan yang diputar balik dari 4 titik penyekatan di Kabupaten Bekasi sebanyak 303 kendaraan.
"Jadi kendaraan terbanyak diputar balik adalah dari hasil penyekatan di Kabupaten Tangerang atau dari arah Tangerang sebanyak 6.333 kendaraan selama 4 hari penyekatan," kata Yusri.
• Ini 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Bisa Kirim ke WhatsApp, Facebook, Twitter, IG

Ia menjelaskan total selama 4 hari penyekatan arus balik ada 10.864 kendaraan arah ke Jakarta diputar balik karena penumpangnya tidak memiliki SIKM.
Rinciannya kata dia pada Rabu 27 Mei 2020 sebanyak 2.898 kendaraan, lalu Kamis 28 Mei 2020 ada 3.095 kendaraan bermotor, pada Jumat ada 2.329 kendaraan, serta pada Sabtu 30 Mei ini hingga malam hari ada 2.541 kendaraan yang diputar balik.
Semua kendaraan itu kata Yusri dipaksa putar balik, karena pengendara atau penumpangnya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah Jakarta.
• Stok Darah Makin Menipis saat Pandemi, Warga Tangerang Ramai-ramai Donor Darah
"Dimana hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Yusri menjelaskan bahwa kepolisian dan Pemprov DKI telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis terakhir
• Meski Dirazia Satpol PP, Pasar Ikan Jatinegara Tetap Ramai
"Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," katanya.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).
Ke-11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.
• Mayat Penuh Luka Mengambang di Pantai Tanjung Pasir Tangerang