PSBB Jakarta

Pos Polisi Kalideres Banyak Pulangkan Pemudik Ilegal yang Ingin ke Kawasan Jakarta Barat

172 kendaraan pemudik ilegal diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada H + 7 Idul Fitri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta kota/Desy Selviany/Istimewa
Suasana penjagaan salah satu pos pemantauan pencegahan arus balik di Jakarta Barat (Satpol PP Jakarta Barat) 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Pos Polisi Kalideres diketahui paling banyak memutarbalikkan kendaraan pemudik ilegas yang ingin masuk kawasan Jakarta Barat.

Sebanyak 172 kendaraan pemudik ilegal diputarbalikkan lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada H + 7 Idul Fitri atau Minggu (31/5/2020).

Rieke Diah Pitaloka Kutip Pernyataan Soekarno di Hari Lahir Pancasila

Liga 1 Mandek, Begini Kondisi Markas Bhayangkara FC di Stadion PTIK

Masjid di Ciracas Disiram Bahan Kimia, Direktur Eksekutif Charta Politika Diancam Dibunuh

Sama-sama Anggota Dewan, Tina Toon dan Krisdayanti Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setidaknya aparat polisi lalu lintas berhasil mencegat 200 kendaraan di tiga titik pos pemantauan di Jakarta Barat Minggu (31/5/2020).

"Sebanyak 172 kendaraan diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres, empat kendaraan diputarbalikan di Pos Joglo Raya dan sebanyak 24 kendaraan diputarbalikkan di Pos Karang Tengah," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

Mayoritas kendaraan itu gagal masuk lewat Jalan Daan Mogot. Mereka dicegat saat melewati pos pemantauan di Kalideres.

Yusri menyebut ada 172 kendaraan diminta putar balik di Pos Pemantauan Kalideres. Sedangkan empat kendaraan di Pos Joglo Raya dan sebanyak 24 kendaraan diputarbalikkan di Pos Karang Tengah.

Mayoritas kendaraan yang diminta putar balik juga masih didominasi sepeda motor.

Misalnya saja di Pos Pemantauan Kalideres ada 156 sepeda motor, 10 mobil dan tujuh kendaraan umum gagal masuk Jakarta Barat.

Kemudian, di Pos Joglo Raya satu sepeda motor, dua mobil dan satu kendaraan umum juga diputarbalikkan lantaran tak memiliki SIKM.

Diberitakan sebelumnya selama tiga hari razia ketupat pelarangan arus balik mudik, sebanyak 841 kendaraan gagal masuk ke wilayah Jakarta Barat.

Ratusan kendaraan itu diminta putar balik karena tidak mampu menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Patuhi Protokol Kesehatan, Antusiasme Anggota Baru Ikut Kopdar Online Indonesian Mirage Club di Zoom

Mengapa Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud Menikah Ulang, Begini Penjelasan KUA Karang Bahagia

Peringati Hari Lahir Pancasila, KCI Ajak Pengguna Upacara dan Kampanye Protokol Pencegahan Covid-19

Pernikahan Tercatat Agama dan Negara, Zaskia Gotik Umumkan Kehamilan, Usia Kandungannya 2 Minggu

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penjagaan di beberapa titik masuk DKI Jakarta dan kota-kota penyangga lainnya.

Hal itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Setidaknya ada 20 titik penjagaan yang tersebar di Jabodetabek. Tiga di antarnya berada di Jakarta Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.

"Hasil razia selama tiga hari kami berhasil mencegat 841 kendaraan masuk ke wilayah Jakarta Barat," kata Yusri dalam keterangannya Minggu (31/5/2020).

Pencegahan kendaraan masuk wilayah Jakarta sudah dilakukan sejak Rabu (27/5/2020) atau h+3 Idul Fitri 1441 Hijriah.

Remaja Berusia 13 Tahun di Bengkulu Dicabuli Sang Kakek hingga Hamil Tiga Bulan

Satuan KBR Gegana Brimob Polri Kembali Semprotkan Disinfektan di Pasar Cisalak Depok

Microsoft Pecat 50 Jurnalis Diganti Sistem Artificial Intellegence, Korban Ingatkan Kelemahannya

Didukung oleh Transformasi Digital, Laba Amar Bank di Tahun 2019 Naik 4 Kali Lipat

Hasilnya di hari itu aparat polisi dan tiga pilar lainnya berhasil mencegah 130 kendaraan masuk wilayah Jakarta Barat.

Esok harinya Kamis (28/5/2020) sebanyak 256 kendaraan diminta putar balik oleh aparat polisi.

Di hari Jumat (29/5/2020) masih ada 273 kendaraan tidak memiliki SIKM yang dilarang masuk ke wilayah Jakarta Barat.

Sedangkan Sabtu (30/5/2020) jumlahnya sedikit menurun yakni 182 kendaraan diminta putar balik.

Sehingga total ada 841 kendaraan yang dicegat masuk ke wilayah Jakarta Barat.

"Kalau seluruh Jabodetabek di 20 titik pos pemantauan ada 10.863 kendaraan yang dicegah masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya," jelas Yusri. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved