PSBB Jakarta
Pos Polisi Kalideres Banyak Pulangkan Pemudik Ilegal yang Ingin ke Kawasan Jakarta Barat
172 kendaraan pemudik ilegal diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada H + 7 Idul Fitri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Pos Polisi Kalideres diketahui paling banyak memutarbalikkan kendaraan pemudik ilegas yang ingin masuk kawasan Jakarta Barat.
Sebanyak 172 kendaraan pemudik ilegal diputarbalikkan lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada H + 7 Idul Fitri atau Minggu (31/5/2020).
• Rieke Diah Pitaloka Kutip Pernyataan Soekarno di Hari Lahir Pancasila
• Liga 1 Mandek, Begini Kondisi Markas Bhayangkara FC di Stadion PTIK
• Masjid di Ciracas Disiram Bahan Kimia, Direktur Eksekutif Charta Politika Diancam Dibunuh
• Sama-sama Anggota Dewan, Tina Toon dan Krisdayanti Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setidaknya aparat polisi lalu lintas berhasil mencegat 200 kendaraan di tiga titik pos pemantauan di Jakarta Barat Minggu (31/5/2020).
"Sebanyak 172 kendaraan diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres, empat kendaraan diputarbalikan di Pos Joglo Raya dan sebanyak 24 kendaraan diputarbalikkan di Pos Karang Tengah," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Mayoritas kendaraan itu gagal masuk lewat Jalan Daan Mogot. Mereka dicegat saat melewati pos pemantauan di Kalideres.
Yusri menyebut ada 172 kendaraan diminta putar balik di Pos Pemantauan Kalideres. Sedangkan empat kendaraan di Pos Joglo Raya dan sebanyak 24 kendaraan diputarbalikkan di Pos Karang Tengah.
Mayoritas kendaraan yang diminta putar balik juga masih didominasi sepeda motor.
Misalnya saja di Pos Pemantauan Kalideres ada 156 sepeda motor, 10 mobil dan tujuh kendaraan umum gagal masuk Jakarta Barat.
Kemudian, di Pos Joglo Raya satu sepeda motor, dua mobil dan satu kendaraan umum juga diputarbalikkan lantaran tak memiliki SIKM.
Diberitakan sebelumnya selama tiga hari razia ketupat pelarangan arus balik mudik, sebanyak 841 kendaraan gagal masuk ke wilayah Jakarta Barat.
Ratusan kendaraan itu diminta putar balik karena tidak mampu menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
• Patuhi Protokol Kesehatan, Antusiasme Anggota Baru Ikut Kopdar Online Indonesian Mirage Club di Zoom
• Mengapa Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud Menikah Ulang, Begini Penjelasan KUA Karang Bahagia
• Peringati Hari Lahir Pancasila, KCI Ajak Pengguna Upacara dan Kampanye Protokol Pencegahan Covid-19
• Pernikahan Tercatat Agama dan Negara, Zaskia Gotik Umumkan Kehamilan, Usia Kandungannya 2 Minggu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penjagaan di beberapa titik masuk DKI Jakarta dan kota-kota penyangga lainnya.
Hal itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Setidaknya ada 20 titik penjagaan yang tersebar di Jabodetabek. Tiga di antarnya berada di Jakarta Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.
"Hasil razia selama tiga hari kami berhasil mencegat 841 kendaraan masuk ke wilayah Jakarta Barat," kata Yusri dalam keterangannya Minggu (31/5/2020).