PSBB Jakarta

Pos Polisi Kalideres Banyak Pulangkan Pemudik Ilegal yang Ingin ke Kawasan Jakarta Barat

172 kendaraan pemudik ilegal diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada H + 7 Idul Fitri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta kota/Desy Selviany/Istimewa
Suasana penjagaan salah satu pos pemantauan pencegahan arus balik di Jakarta Barat (Satpol PP Jakarta Barat) 

Pencegahan kendaraan masuk wilayah Jakarta sudah dilakukan sejak Rabu (27/5/2020) atau h+3 Idul Fitri 1441 Hijriah.

Remaja Berusia 13 Tahun di Bengkulu Dicabuli Sang Kakek hingga Hamil Tiga Bulan

Satuan KBR Gegana Brimob Polri Kembali Semprotkan Disinfektan di Pasar Cisalak Depok

Microsoft Pecat 50 Jurnalis Diganti Sistem Artificial Intellegence, Korban Ingatkan Kelemahannya

Didukung oleh Transformasi Digital, Laba Amar Bank di Tahun 2019 Naik 4 Kali Lipat

Hasilnya di hari itu aparat polisi dan tiga pilar lainnya berhasil mencegah 130 kendaraan masuk wilayah Jakarta Barat.

Esok harinya Kamis (28/5/2020) sebanyak 256 kendaraan diminta putar balik oleh aparat polisi.

Di hari Jumat (29/5/2020) masih ada 273 kendaraan tidak memiliki SIKM yang dilarang masuk ke wilayah Jakarta Barat.

Sedangkan Sabtu (30/5/2020) jumlahnya sedikit menurun yakni 182 kendaraan diminta putar balik.

Sehingga total ada 841 kendaraan yang dicegat masuk ke wilayah Jakarta Barat.

"Kalau seluruh Jabodetabek di 20 titik pos pemantauan ada 10.863 kendaraan yang dicegah masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya," jelas Yusri. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved