Virus Corona
The New Normal Buat PNS Resmi Berlaku 5 Juni 2020 Mendatang, Berikut Ini Aturan Lengkapnya
Aturan The New Normal akan segera berlaku. Bagi PNS resmi dijalankan mulai 5 Juni mendatang. Apa Saja yang diatur, baca di sini
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aturan The New Normal akan segera berlaku. Bagi PNS resmi dijalankan mulai 5 Juni mendatang.
Demi mendukung rencana itu, pemerintah telah mengeluarkan edaran yang mengatur mengenai penyesuaisan sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur untuk para ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.
• Sambut New Normal, Bappenas Susun Protokol Wujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19
• Keputusan Presiden Jokowi untuk New Normal, Ali Ngabalin: Gak Mau Rakyatnya Kelaparan
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).
Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.
Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
• Pria Cianjur Menghina Jokowi di Twitter Dikatakan Tidak Lulus UGM, Begini Nasibnya
Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Penyesuaian Sistem Kerja
1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.
3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:
• Begini Tanggapan Muzdalifah Begitu Tahu Baim Wong Bercanda Tawar Rumahnya Rp 40 Miliar
Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:
a. Jenis pekerjaan
b. Hasil penilaian kinerja pegawai
c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
d. Laporan disiplin pegawai.
e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.
i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.
j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
• Momen Seru Lebaran, Bikin Kreasi Video Klip via Aplikasi Soloop di Ponsel Oppo, Begini Caranya