Virus Corona

The New Normal Buat PNS Resmi Berlaku 5 Juni 2020 Mendatang, Berikut Ini Aturan Lengkapnya

Aturan The New Normal akan segera berlaku. Bagi PNS resmi dijalankan mulai 5 Juni mendatang. Apa Saja yang diatur, baca di sini

dok.istimewa via TribunJogja/https://turnto10.com/
Ilustrasi - New Normal. Akan berlaku mulai 5 Juni untuk PNS, begini aturan lengkapnya 

e. Melaporkan kondisi kesehatannya selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah kepada pimpinan unit kerja masing-masing.

Rawan Pelanggaran PSBB, Satpol PP Jakarta Barat Gencar Razia di Pasar

4. Disiplin pegawai

Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tingkatkan Kreativitas selama School from Home, Quipper Gelar Kompetisi Pekan Pendidikan Nasional

5. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah agar:

Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pegawai ASN dalam pelaksanaan kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.

Memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi dan komunikasi serta keamanan informasi dan keamanan siber.

Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Artikel ini telah terbit di Tribun Kaltim dengan judul Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Rincian Sistem Kerja PNS Saat New Normal Mulai Berjalan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved