Virus Corona Jabodetabek

Pemeriksaan SIKM sampai Bencana Pandemi Virus Corona Selesai, Bukan Berakhir pada 7Juni 2020

Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan hingga pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Petugas kepolisian melakukan pengecekan SIKM dan aturan PSBB di cek poin Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). 

“Penjagaan arus balik dimulai sejak Rabu (27/5/2020) kemarin. Hasilnya ada 525 kendaraan kita arahkan memutar balik ke arah asal," kata Ali, Jumat (29/5/2020).

Keputusan itu sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemeriksaan SIKM Menuju Jakarta Dilakukan Ketat di 20 Titik Ini, Tanpa SIKM Dilarang Masuk Jakarta

Menurut Ali, dari keseluruhan kendaraan yang penumpangnya tidak melengkapi diri dengan SIKM itu paling banyak di antaranya adalah jenis kendaraan pribadi yakni 521 mobil.

“Kemudian sisanya adalah tiga bus sedang dan satu bus besar,” kata Ali.

Dia menambahkan, penjagaan di GT Cikupa juga mengantisipasi pemudik yang hendak keluar dari Jakarta namun tidak dilengkapi SIKM.

Hasilnya, sejak Sabtu (23/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020) ada ratusan kendaraan dihalau balik.

"Total ada 587 kendaraan terdiri dari 551 mobil pribadi, 26 bus sedang dan 10 bus besar kita halau balik ke Jakarta karena tidak dilengkapi SIKM," katanya.

Ali mengatakan, ada 40 personel Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara selama 24 jam antisipasi arus balik pemudik yang tidak memiliki SIKM saat melintas di GT Cikupa.

Penjagaan di GT Cikupa antisipasi kedatangan arus balik pemudik dari arah Banten sebagai upaya agar tidak ada penerobos masuk Jakarta Utara melalui Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved