Virus Corona Jabodetabek
Pemeriksaan SIKM sampai Bencana Pandemi Virus Corona Selesai, Bukan Berakhir pada 7Juni 2020
Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan hingga pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan hingga pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.
Jadi, batas waktu terakhir pemeriksaan SIKM saat arus balik Lebaran yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bukan sampai 7 Juni 2020 mendatang.
DKI Jakarta berpedoman bahwa pemeriksaan dokumen tersebut dilaksanakan sampai penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.
“Pelaksanaan pemeriksaan SIKM di perbatasan langsung di kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain terus berjalan sekalipun pada 7 Juni 2020 mendatang.”
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berdasarkan keterangan yang diterima Wartakotalive.com, Jumat (29/5/2020).
Pernyataan Syafrin sekaligus meluruskan kabar mengenai jadwal pemeriksaan SIKM hanya berlangsung sampai 7 Juni 2020 mendatang.
• Lurah Lenteng Agung Tempel Striker Rumah Warga yang Dikarantina Akibat Tak Miliki SIKM
Menurut dia, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dan pemeriksaannya dilakukan di wilayah Bodetabek.
Pengecekan akan terus dilakukan, hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Pemeriksaannya mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek, sehingga SIKM masih wajib dimiliki,” Syafrin Liputo.
Dia menjelaskan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.
Oleh karena itu, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
• SIKM Jadi Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simak Persyaratan dan Cara pembuatan SIKM
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta.
Terutama masyarakat yang keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta.
Laman itu terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).
Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
“Untuk persyaratannya harus mengantongi surat pengantar RT/RW, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM Berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, pasfoto berwarna dan KTP yang sudah dipindai,” katanya.
• Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Pengendara Motor Diminta Putar Balik di Jalan Daan Mogot
Sementara itu, masa berakhirnya Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam belum ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2020 tentang Status KeadaanDarurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Surat tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan diterbitkan pada 27 Mei 2020 lalu.
Ada empat hal yang disampaikan Doni melalui surat tersebut.
Pertama, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
• Tidak Kantongi SIKM, 6.364 Kendaraan Diminta Putar Balik, Tidak Boleh Masuk Ibu Kota
Ketiga, dengan ditetapkan Keputusan Presiden tersebut, maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Keempat, status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 219 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
525 kendaraan putar balik
Sementara itu, 525 kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Wilayah (SIKM) dihalau balik saat melintas di Gerbang Tol (GT) Cikupa oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, para pendatang yang tidak membawa SIKM dihalau kembali ke daerah asal.
“Penjagaan arus balik dimulai sejak Rabu (27/5/2020) kemarin. Hasilnya ada 525 kendaraan kita arahkan memutar balik ke arah asal," kata Ali, Jumat (29/5/2020).
Keputusan itu sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Pemeriksaan SIKM Menuju Jakarta Dilakukan Ketat di 20 Titik Ini, Tanpa SIKM Dilarang Masuk Jakarta
Menurut Ali, dari keseluruhan kendaraan yang penumpangnya tidak melengkapi diri dengan SIKM itu paling banyak di antaranya adalah jenis kendaraan pribadi yakni 521 mobil.
“Kemudian sisanya adalah tiga bus sedang dan satu bus besar,” kata Ali.
Dia menambahkan, penjagaan di GT Cikupa juga mengantisipasi pemudik yang hendak keluar dari Jakarta namun tidak dilengkapi SIKM.
Hasilnya, sejak Sabtu (23/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020) ada ratusan kendaraan dihalau balik.
"Total ada 587 kendaraan terdiri dari 551 mobil pribadi, 26 bus sedang dan 10 bus besar kita halau balik ke Jakarta karena tidak dilengkapi SIKM," katanya.
Ali mengatakan, ada 40 personel Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara selama 24 jam antisipasi arus balik pemudik yang tidak memiliki SIKM saat melintas di GT Cikupa.
Penjagaan di GT Cikupa antisipasi kedatangan arus balik pemudik dari arah Banten sebagai upaya agar tidak ada penerobos masuk Jakarta Utara melalui Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.