Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Pengendara Motor Diminta Putar Balik di Jalan Daan Mogot
Ratusan pengendara diminta putar balik karena tidak membawa Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) Jakarta saat melintas di kawasan Jalan Daan Mogot.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan pengendara diminta putar balik karena tidak membawa Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) saat hendak masuk kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Razia keluar masuk kendaraan itu dilakukan oleh tiga pilar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Polisi dan TNI.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Jakarta Barat) Tamo Sijabat mengatakan ada lima titik yang dijaga oleh pihaknya agar tidak dimasuki pemudik tanpa izin di kawasan Jakarta Barat.
Kelima titik itu di antaranya di Jalan Daan Mogot tepatnya di Pos Polisi Kalideres, di Jalan Joglo Raya tepatnya di Taman Alfa, di Karang Tengah, lalu di Jalan Raya Serang persis pertabatasan Jalan Raya Maja.
"Kami jaga di pos-pos tersebut selama 24 jam. Cukup banyak pengendara yang kami minta putar balik karena tidak memiliki SIKM," kata Tamo dikonfirmasi Kamis (28/5/2020).
Misalnya saja saat Rabu (27/5/2020) ada 125 pengendara roda dua diminta putar balik karena tidak memiliki SIKM.
Mereka terjaring petugas saat melintasi Jalan Daan Mogot persis depan Pos Polisi Kalideres.
Selain itu, ternyata masih ada bus yang nekat menerobos antar kota di tengah pelarangan mudik.
Sebanyak lima bus sedang dan lima bus besar diarahkan untuk putar balik di Pos Jalan Raya Serang.
"Jadi bukan hanya Satpol PP DKI Jakarta saja yang terlibat. Satpol PP Tangerang, TNI, Polri, dan Dishub ikut terlibat dalam pengamanan," papar Tamo.
Sementara itu Satpol PP Jakarta Barat sendiri mengerahkan 210 anggota yang disebar di lima titik pos penjagaan larangan mudik.