Virus Corona Jabodetabek

Pemeriksaan SIKM sampai Bencana Pandemi Virus Corona Selesai, Bukan Berakhir pada 7Juni 2020

Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan hingga pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Petugas kepolisian melakukan pengecekan SIKM dan aturan PSBB di cek poin Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan hingga pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.

Jadi, batas waktu terakhir pemeriksaan SIKM saat arus balik Lebaran yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bukan sampai 7 Juni 2020 mendatang.

DKI Jakarta berpedoman bahwa pemeriksaan dokumen tersebut dilaksanakan sampai penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.

“Pelaksanaan pemeriksaan SIKM di perbatasan langsung di kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain terus berjalan sekalipun pada 7 Juni 2020 mendatang.”

Hal itu dikatakan oleh  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berdasarkan keterangan yang diterima Wartakotalive.com, Jumat (29/5/2020).

Pernyataan Syafrin sekaligus meluruskan kabar mengenai jadwal pemeriksaan SIKM hanya berlangsung sampai 7 Juni 2020 mendatang.

 Lurah Lenteng Agung Tempel Striker Rumah Warga yang Dikarantina Akibat Tak Miliki SIKM

Menurut dia,  warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dan pemeriksaannya dilakukan di wilayah Bodetabek.

Pengecekan akan terus dilakukan, hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Pemeriksaannya mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek, sehingga SIKM masih wajib dimiliki,”  Syafrin Liputo.

Dia menjelaskan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.

Oleh karena itu, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.

SIKM Jadi Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simak Persyaratan dan Cara pembuatan SIKM

Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta.

Terutama masyarakat yang keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved