Virus Corona Jabodetabek

Pemeriksaan SIKM sampai Bencana Pandemi Virus Corona Selesai, Bukan Berakhir pada 7Juni 2020

Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan hingga pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Petugas kepolisian melakukan pengecekan SIKM dan aturan PSBB di cek poin Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). 

Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta.

Laman itu terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

“Untuk persyaratannya harus mengantongi surat pengantar RT/RW, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM Berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, pasfoto berwarna dan KTP yang sudah dipindai,” katanya.

Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Pengendara Motor Diminta Putar Balik di Jalan Daan Mogot

Sementara itu, masa berakhirnya Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam belum ditetapkan pemerintah pusat.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2020 tentang Status KeadaanDarurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Surat tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan diterbitkan pada 27 Mei 2020 lalu.

Ada empat hal yang disampaikan Doni melalui surat tersebut.

Pertama, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Tidak Kantongi SIKM, 6.364 Kendaraan Diminta Putar Balik, Tidak Boleh Masuk Ibu Kota

Ketiga, dengan ditetapkan Keputusan Presiden tersebut, maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Keempat, status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 219 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. 

525 kendaraan putar balik 

Sementara itu, 525 kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Wilayah (SIKM) dihalau balik saat melintas di Gerbang Tol (GT) Cikupa oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, para pendatang yang tidak membawa SIKM dihalau kembali ke daerah asal.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved