Pilkada Serentak 2020

Pilkada di Masa Pandemi, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi dan Tinta Tetes Atau Semprot

Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan alat sekali pakai untuk mencoblos surat suara, dalam perhelatan pilkada serentak 9 Desember 2020.

tribun jabar
ILUSTRASI 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan alat sekali pakai untuk mencoblos surat suara, dalam perhelatan pilkada serentak 9 Desember 2020.

Arief Budiman mengusulkan pemakaian alat yang mirip tusuk gigi.

Dengan begitu, hal ini akan menghindari penggunaan berulang dari para pencoblos, demi mencegah penularan Covid-19.

Dari Saksi Ini, Hakim Akhirnya Temukan Jawaban Mengapa Baju Novel Baswedan Robek

"Kita kan masih menggunakan paku untuk mencoblos."

"Kami ingin menghindarkan jangan sampai berkali-kali dipakai banyak orang untuk mencoblos," ujar Arief Budiman, dalam diskusi virtual 'Antara Pandemi dan Pilkada, Harus Bagaimana?' Kamis (28/5/2020).

"Nanti kita sediakan jadi seperti tusuk gigi, tapi bukan tusuk gigi."

Dokter Tirta: Covid-19 Hanya Bisa Dikontrol, Tak Bisa Hilang

"Karena kalau tusuk gigi yang dipakai, tusuk gigi kan terlalu kecil."

"Nanti lubangnya (yang dicoblos) enggak kelihatan," imbuhnya.

Arief Budiman kemudian menyatakan pihaknya masih terus memikirkan opsi alat pencoblosan dan ukurannya.

UPDATE 27 Mei 2020: 6.826 Warga Jakarta Positif Covid-19, 1.689 Sembuh, 510 Wafat

Dia mencontohkan bisa saja lubang pencoblosan dibuat sebesar sumpit agar terlihat.

Meski belum ada kepastian, dia menegaskan perubahan alat pencoblosan tentu akan menimbulkan penambahan biaya pilkada.

Arief Budiman juga mengusulkan perihal tinta yang kerap digunakan sebagai penanda masyarakat sudah mencoblos.

SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 27 Mei 2020, Cuma Aceh yang Pasien Positifnya di Bawah 20 Orang

Pihaknya mengaku berusaha menghindari masyarakat mencelupkan jarinya ke dalam satu botol tinta yang sama.

Oleh karenanya, dia mengusulkan tinta akan diteteskan ataupun disemprotkan dengan alat serupa hand sanitizer oleh para petugas.

Menurutnya, hal tersebut akan mencegah adanya penggunaan bersama atau berkali-kali oleh para pencoblos.

Berkaca dari Negara Lain, Tito Karnavian Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

Sehingga, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ada dua kemungkinan. Yang pertama pakai tetes."

"Kan sekarang ke mana-mana kita kalau pergi itu ada hand sanitizer yang dipencet itu."

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 27 Mei 2020: 6.057 Pasien Sembuh, 23.851 Positif, 1.473 Meninggal

"Jadi pemilih keluar kemudian tangannya ditaruh di bawah alat nanti dipencet oleh petugas."

"Yang kedua, berupa spray. Jadi nanti tangannya disemprot."

"Ya tentu ini biayanya kemungkinan bisa lebih mahal dari yang ada."

"Tapi prinsipnya adalah yang dirancang single used, bisa sekali pakai alat coblos maupun spray," terangnya.

Disepakati 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU."

Tidak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Covid-19, Doni Monardo Tawarkan 4 Sehat 5 Sempurna

"Dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut, berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.

Tito berujar, pemungutan suara dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

Mal di Jakarta Kemungkinan Tak Dibuka Bareng, Dicari yang Risiko Penularan Covid-19 Paling Sedikit

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan."

"Sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” paparnya.

Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

TNI Dilibatkan Jelang New Normal Covid-19, Doni Monardo: Bukan untuk Timbulkan Ketakutan

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah.

Termasuk, saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Maka, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

UPDATE 27 Mei 2020: Berkurang 41 Orang, RS Darurat Wisma Atlet Rawat 851 Pasien Positif Covid-19

Hal itu sesuai Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.

Dengan syarat, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved