PSBB Jakarta
Anies Baswedan Diminta Tak Terburu-buru Terapkan New Normal, Bisa Jadi Bom Waktu
DKI Jakarta belum lakukan tes Covid-19 secara masal dalam dua minggu terakhir. Ini bahaya bila new normal diterapkan, bisa jadi bom waktu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dodi Hasanuddin
Caranya dengan wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
• Pemeriksaan Penumpang di Bandara kini Makin Ketat, Berikut Prosedurnya
• Menko Perekonomian Airlangga: Bila Terjadi Gelombang Kedua Covid-19, New Normal Dihentikan
• Menko Perekonomian Airlangga: Bila Terjadi Gelombang Kedua Covid-19, New Normal Dihentikan
• Berkaca dari Negara Lain, Tito Karnavian Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020
Anies mengatakan, cara ini dilakukan untuk menekan potensi penularan virus Covid-19, dan memastikan bahwa mereka keluar-masuk Jakarta karena tuntutan pekerjaan.
Adapun mereka yang mengantongi SIKM hanya bekerja di 11 sektor usaha yang diizinkan DKI Jakarta.
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIKM, kata Anies, mereka akan diminta putar balik kendaraannya menuju daerah asal.
Mereka yang dikembalikan mungkin tidak nyaman, tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila mereka dibiarkan atau kita membiarkan orang keluar-masuk Jakarta.
“InsyaAllah ini bisa tuntas, dan saya minta masyarakat untuk menerima ini sebagai bagian dari ikhtiar kita mengembalikan Jakarta bisa memasuki fase new normal,” kata Anies.
Anis menyampaikan hal itu usai meninjau pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (26/5/2020) malam.
• Gelar Lapak di Masa PSBB Demi Dapur Ngebul, PKL di Asemka Kocar-kacir Didatangi Satpol PP
• VIDEO: Menjelang New Normal, Jalan Daan Mogot Lancar
• VIDEO: Lalu Lintas di Karawaci Terpantau Ramai Lancar, Rabu
• Kabar Gembira Masjid di Arab Saudi Minggu ini Mulai Dibuka untuk Salat Jumat Kecuali di Mekah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-konferensi-pers-di-balai-kota-dki.jpg)