Hari Raya Idul Fitri

Pemkot Bekasi Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan bagi Warga di Zona Hijau saat Salat Id

Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan pentingnya protokol kesehatan bagi warga yang hendak Salat Id di masjid, Minggu (25/5/2020).

Penulis: RafzanjaniSimanjorang |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat patroli PSBB tahap 2 di Kota Bekasi, Minggu (4/5/2020) jelang tengah malam. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan pentingnya protokol kesehatan bagi warga yang hendak Salat Id di masjid, Minggu (25/5/2020).

Guna keamanan Salat Id, Pemerintah Kota Bekasi pun mempersiapkan panitia di setiap masjid, termasuk petugas kesehatan yang berjaga di dua kelurahan di setiap kecamatan yang mendapat lampu hijau.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan setiap masjid akan dipandu oleh aparatur sipil negara atau ASN dan non ASN yang juga dibekali surat keterangan sehat.

Polda Metro Jaya Kerahkan 4000 Personel Gabungan Pukul Mundur atau Putar Balik Takbiran Keliling

PT KCI Batasi Jam Operasional KRL saat Lebaran, Simak Jadwal Terbaru Perjalanan KRL saat Lebaran

Usai Puasa Ramadan, Rasulullah Ingatkan untuk Puasa Syawal, Pahalanya seperti Puasa 1 Tahun

Selain itu, ada beberapa prosedur yang diharapkan oleh pihaknya di lapangan besok.

"Kami juga sudah sampaikan, waktu khotbah, sunnahnya agar tidak terlalu lama, sehingga pada saat selesai, semuanya langsung kembali ke rumah dan tidak menggelar acara halal bihalal," ujar Tri, Jumat (22/5/2020) kemarin malam.

Selain itu, pihaknya berharap agar panitia di lapangan melakukan tugas sebaik mungkin khususnya pada aturan warga yang salat adalah warga setempat dan bukan dari luar.

Gara-gara Vaksin Corona Bill Gates Dikabarkan Ditangkap FBI, Ini Fakta yang Sebenarnya

Hal itu ditunjukkan melalui identitas KTP dan wajib disosialisasikan.

Sedangkan untuk warga Bekasi yang berada di zona merah, pihaknya berharap agar warga tidak memaksakan diri untuk melakukan solat Id di masjid, melainkan di rumah saja, dan berharap warga dapat mengerti kondisi yang terjadi saat ini.

Ia menambahkan, warga di zona merah tak perlu berkecil hati, karena dirinya sendiri pun akan melakukan ibadah di rumah.

Bila Jadi Striker, Bek Persita Sesumbar Bobol Gawang Seluruh Lawan di Liga 1 Indonesia

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memberikan lampu hijau di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Namun dari 12 Kecamatan tersebut, hanya tiga kecamatan yang dapat memberlakukan Salat Id di tiap kelurahannya yakni Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Pondok Melati.

Sedangkan sembilan kecamatan lainnya, yakni Bekasi Utara, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Mustika Jaya, Medan Satria, Jati Sampurna, Rawa Lumbu, Bantar Gebang, dan Jati Asih hanya ada beberapa kelurahan di masing kecamatan tersebut yang peroleh lampu hijau.

RLC Kota Tangsel Kembali Pulangkan Pasien Kasus Wabah Virus Corona Jelang H-2 Hari Raya Idul Fitri

Misalnya di Kecamatan Bekasi Utara, dari enam kelurahan, hanya empat kelurahan yang diperbolehkan menggelar Salat ID yakni Teluk Pucung, Harapan Jaya, Marga Mulya, dan Kaliabang Tengah.

Begitu juga dengan Bekasi Barat, hanya dua dari lima kelurahan yang diperbolehkan menggelar Salat Id yakni, Kelurahan Kota Baru dan Kelurahan Bintara. (m21)

Jelang Salat Idul Fitri, Bekasi Distribusikan 3.664 Hand Sanitizer ke Masjid di Kelurahan Zona Hijau

Pemerintah Kota Bekasi mendistribusikan 3.664 hand sanitizer ke masjid di kelurahan zona hijau dalam rangka persiapan salat Idul Fitri,  Minggu (24/5/2020).

Hand sanitizer berukuran 500 ml didistribusikan ke-916 masjid yang diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri.

"Pendistribusian hand sanitizer diberikan kepada pengurus masjid yang masuk dalam wilayah kelurahan zona hijau," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu (23/5/2020).

Pendistribusikan hand sanitizer itu sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi Nomor 440/3300/Dinkes.

Isi Surat Edaran itu tentang Distribusi Hand Sanitizer kepada Pengurus Masjid di Kelurahan Zona Hijau dalam rangka Salat Ied pada Masa Pandemi virus corona atau Covid 19 di Kota Bekasi, pada 22 Mei 2020.

Surat edaran juga menindaklanjuti Keputusan bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bekas.

 Salat Idul Fitri di Rumah dengan Cara Live Streaming Tidak Sah, Berikut Ini Penjelasan Lengkap MUI

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi Nomor 451.1/Kep.316-Kesos/V/2020 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1441 H saat Pandemi Covid 19 di Kota Bekasi.

Sayekti mengatakan, distribusi hand sanitizer sesuai format pelaporan yang sudah dibuat dalam surat edaran tersebut.

Misalnya, nama kelurahan, nama masjid, jumlah hand sanitizer per botol, tanda tangan, dan stempel masjid.

Dia menambahkan, hand sanitizer ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona.

"Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat Covid-19," ucap Sayekti.

Para jamaah salat Idul Fitri wajib mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.

"Jangan sampai penyebaran virus dapat kembali terjadi untuk itu tentunya protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19 harus tetap diikuti," kata Sayekti.

 Simak Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah saat Virus Corona Mewabah

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan keputusan bersama unsur pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Keputusan tersebut mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Keputusannya, ada 41 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid.

Menurut Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiyah terdapat tujuh poin hasil keputusan bersama tersebut.

Diharapkan masyarakat mematuhi dan mentaati kebijakannya secara baik.

“Kita berharap warga masyarakat perlu menaati kebijakan ini setelah keluarnya keputusan dan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri dalam kondisi darurat penyebaran Covid-19," kata Sayekti, Jumat (22/5/2020).

Sayekti menuturkan, pada poin pertama, 41 kelurahan zona hijau dapat melaksanakan Salat Idul Fitri, akan tetapi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

 Penjelasan MUI DKI Jakarta Soal Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Syarat dan Bacaannya

Kedua, pelaksanaan salat  hanya dapat dilaksanakan di masjid atau musala di lingkungan RT RW dengan mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Kecamatan dan Muspika.

"Kesepakatan di tingkat kecamatan dibuat dalam format berita acara kesepakatan bersama izin pelaksanaan Salat Idul Fitri saat pandemi covid,” ujarnya.

Sayekti menambahkan, poin ketiga jemaah yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri adalah warga ber-KTP di lingkungan RT RW masjid yang melaksanakan salat tersebut.

"Nanti diseleksi oleh Panitia Salat Idul Fitri 1441 yang dibentuk oleh DKM setempat dan dibantu diawasi oleh tim gugus tugas," tutur Sayekti.

Poin keempat, camat harus membentuk pengawas Salat Idul Fitri yang terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, Dewan Masjid Indonesoia (DMI) Kecamatan, dan Lurah.

"Ditegaskan pada poin kelima, bagi Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah, salat Idul Fitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Sayekti.

 Tak Terpengaruh Pandemi Virus Corona, Bek Persija Ismed Sofyan Bakal Salat Idul Fitri Berjamaah

Poin keenam, setelah salat Idul Fitri, ulama atau tokoh masyarakat dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan halal bihalal karena kondisi daerah belum dinyatakan aman.

Alasannya,  masih terdapat 19 kelurahan berada pada posisi zona merah.

Poin ketujuh, Dewan Kemakmuran Masjid tidak mendatangkan imam, khotib dan jamaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.

"Kemudian, dalam berita acara kesepakatan dibuat di masing-masing RT yang melaksanakan salat Idul Fitri. Itu semua wajib ditaati," ujar Sayekti.

Berikut daftar 41 Kelurahan dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi yang diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri di masjid:

Kecamatan Bekasi Utara

1. Kel Teluk Pucung

2. Kel Harapan Jaya

3. Kel Marga Mulya

4. Kaliabang Tengah

Kecamatan Bekasi Barat

5. Kel Kota Baru

6. Kel Bintara

Kecamatan Bekasi Timur

7. Kel Duren Jaya

8. Kel Bekasi Jaya

9. Kel Aren Jaya

Kecamatan Bekasi Selatan

10. Kel Pekayon Jaya

11. Kel Kayuringin Jay

12. Kel Jakasetia

13. Kel Jaka Mulya

14. Kel Marga Jaya

Kecamatan Mustika Jaya

15. Kel Cimuning

16. Kel Pedurenan

Kecamatan Medan Satria

17. Kel Medan Satria

18. Kel Kali Baru

19. Kel Harapan Mulya

Kecamatan Jati Sampurna

20. Kel Jati Karya

21. Kel Jati Rangga

22. Kel Jatiranggon

23. Kel Jati Sampurna

Kecamatan Rawa Lumbu

24. Kel Bojong Menteng

25. Kel Rawalumbu

26. Kel Sepanjang Jaya

Kecamatan Pondok Gede

27. Kel Jatimakmur

28. Kel Jaticempaka

29. Kel Jati Bening

30. Kel Jati Bening Baru

Kecamatan Bantar Gebang

31. Kel Ciketing Udik

32. Kel Cikiwul

33. Kel Sumur Batu

Kecamatan Jati Asih

34. Kel Jatimekar

35. Kel Jatirasa

36. Kel Jatisari

37. Kel Jatikramat

Kecamatan Pondok Melati

38. Kel Jati Warna

39. Kel Jati Rahayu

40. Kel Jati Murni

41. Kel Jati Melati

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved