Lebaran

Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Warga Takbiran di Masjid, Maksimal 5 Orang dan Bergantian

Masyarakat Jakarta dibolehkan takbiran di masjid masing-masing, dengan menjaga protokol Covid-19.

Warta Kota/Desy Selviany
Wawancara eksklusif lewat video conference kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (14/4/2020) 

Selain itu, menurutnya ada informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) jika Salat Id dilakukan secara masif berjemaah, maka jumlah pasien positif Covid-19 akan melonjak.

"Prediksi intelijen kalau Salat Idul Fitri di luar, berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19," tuturnya.

 Minta Jokowi Tak Keluarkan Diksi yang Bingungkan Rakyat, Partai Demokrat: Ada Kalanya Diam Itu Emas

Oleh karena itu, Menag meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved