Lebaran

Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Warga Takbiran di Masjid, Maksimal 5 Orang dan Bergantian

Masyarakat Jakarta dibolehkan takbiran di masjid masing-masing, dengan menjaga protokol Covid-19.

Warta Kota/Desy Selviany
Wawancara eksklusif lewat video conference kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (14/4/2020) 

Dirinya mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Bangkitkan Daya Beli Masyarakat, Data RT/RW untuk Bansos Putaran Pertama Tak Wajib Diverifikasi

"Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan."

"Patuhi juga PSBB, mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Fachrul Razi mengajak pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebaiknya masyarakat bersilaturahmi melalui media sosial.

 Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Turun Hingga 88 Persen Selama PSBB

Pelaksanaan takbiran juga dilakukan di rumah demi mencegah terjadinya kerumunan.

Langkah ini demi mencegah meluasnya Virus Corona.

"Tetap jaga jarak, hindari kerumunan."

 PSBB di Kota Bekasi Kemungkinan Tak Diperpanjang, Wali Kota Siap Lakukan Relaksasi

"Takbiran dan Salat Id di rumah. Silaturahim melalui media sosial," ucap Fachrul Razi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri, membahas persiapan Idul Fitri, Selasa (19/5/2020).

Dalam rapat tersebut, pemerintah melarang pelaksanaan Salat Id secara masif berjemaah.

"Di tengah-tengah dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjemaah, beramai-ramai seperti yang sudah-sudah sebelum misalnya kebiasaan adanya Covid-19."

 Bukan Pelonggaran, Pemerintah Bakal Lakukan Pengurangan PSBB

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau Salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang."

"Oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tutur Menkopolhukam Mahfud MD, seusai ratas.

Selain itu, Salat id berjemaah saat ini berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako

"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved