Lebaran

Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Warga Takbiran di Masjid, Maksimal 5 Orang dan Bergantian

Masyarakat Jakarta dibolehkan takbiran di masjid masing-masing, dengan menjaga protokol Covid-19.

Warta Kota/Desy Selviany
Wawancara eksklusif lewat video conference kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (14/4/2020) 

Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.

 Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah

"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana."

"Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal Salat Id," paparnya.

Pertimbangan Pemerintah

Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu isi pembahasannya melarang Salat Id berjemaah secara masif, termasuk di lapangan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pada 13 Mei 2020, kementeriannya mengeluarkan imbauan agar Salat Id dilakukan di rumah saja.

Namun, karena adanya sejumlah pertimbangan, maka imbauan tersebut kini menjadi larangan.

 Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda

"Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menkopolhukam tadi."

"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum."

"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).

 KISAH Pasien 02 Berjuang Lawan Covid-19, Sempat Nyaris Tak Punya Harapan dan Melihat Jalan Pulang

Adapun yang menjadi pertimbangan pelarangan Salat Id secara masif tersebut, yakni metrik R0 di Indonesia yang masih di atas 1,11.

R0 mengacu pada jumlah rata-rata orang sakit yang terinfeksi oleh satu orang.

Sementara, berdasarkan informasi dari WHO, relaksasi biasanya dilakukan di wilayah yang R0-nya di bawah 1.

 LIMA Provinsi Catat Kasus Covid-19 di Atas Seribu, Aceh Paling Sedikit Terpapar

"Jadi kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved