Lebaran

Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Warga Takbiran di Masjid, Maksimal 5 Orang dan Bergantian

Masyarakat Jakarta dibolehkan takbiran di masjid masing-masing, dengan menjaga protokol Covid-19.

Warta Kota/Desy Selviany
Wawancara eksklusif lewat video conference kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (14/4/2020) 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur Jakarta Anies Baswedan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI, sepakat tetap mengizinkan masyarakat kumandangkan takbir di masjid, tapi dengan catatan.

Ketua DMI DKI Jakarta Makmun Al-Ayyubi mengatakan, pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat dibolehkan takbiran di masjid masing-masing, dengan menjaga protokol Covid-19.

Antara lain, pelaksanaan dilakukan bergantian, dengan jumlah orang dibatasi hanya lima (5) orang di dalam masjid.

5.057 Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh, 1.510 Diantaranya Warga Jakarta

"Tahun ini sesuai dengan adanya wabah Covid-19, mengajak mari sama-sama syiarkan masjid, mengumandangkan kalimat takbir."

"Tapi tetap menjaga protokol Covid-19, dengan minimal tak lebih dari lima orang secara bergantian," ungkap Makmun dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020).

Dalam kesempatan serupa, Anies Baswedan menyampaikan masjid-masjid diminta terus mengumandangkan takbir menyambut hari kemenangan bagi Umat Uslam.

Hasil Investigasi, KPU Pastikan Data 2,3 Juta Pemilih Pemilu 2014 Tidak Bocor dan Tak Diretas

Tapi, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang disepakati.

"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima (5), mengumandangkan takbir di masjid," ucap Anies Baswedan.

"Di rumah, menggaungkan kalimat takbir."

Siagakan 2.688 Personel, PLN Pastikan Pasokan Listrik di Jakarta Aman Saat Lebaran

"Biarkan takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," imbuhnya.

Sementara, untuk Salat Idul Fitri, Pemprov DKI, DMI dan MUI tetap meminta masyarakat melaksanakannya di rumah, berjemaah bersama anggota keluar lain.

Sebab, diteruskan atau tidak penerapan PSBB, semuanya bergantung pada sikap masyarakat mematuhi peraturan demi menekan wabah Virus Corona.

Lelang Motor Listrik Jokowi, Bamsoet: Kami Kena Prank Buruh di Jambi Bernama M Nuh

"Diteruskan atau tidak PSBB tergantung pada kita semua," cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengajak Umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga.

Ajakan ini dilakukan oleh Fachrul Razi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dirinya mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Bangkitkan Daya Beli Masyarakat, Data RT/RW untuk Bansos Putaran Pertama Tak Wajib Diverifikasi

"Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan."

"Patuhi juga PSBB, mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Fachrul Razi mengajak pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebaiknya masyarakat bersilaturahmi melalui media sosial.

 Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Turun Hingga 88 Persen Selama PSBB

Pelaksanaan takbiran juga dilakukan di rumah demi mencegah terjadinya kerumunan.

Langkah ini demi mencegah meluasnya Virus Corona.

"Tetap jaga jarak, hindari kerumunan."

 PSBB di Kota Bekasi Kemungkinan Tak Diperpanjang, Wali Kota Siap Lakukan Relaksasi

"Takbiran dan Salat Id di rumah. Silaturahim melalui media sosial," ucap Fachrul Razi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri, membahas persiapan Idul Fitri, Selasa (19/5/2020).

Dalam rapat tersebut, pemerintah melarang pelaksanaan Salat Id secara masif berjemaah.

"Di tengah-tengah dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjemaah, beramai-ramai seperti yang sudah-sudah sebelum misalnya kebiasaan adanya Covid-19."

 Bukan Pelonggaran, Pemerintah Bakal Lakukan Pengurangan PSBB

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau Salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang."

"Oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tutur Menkopolhukam Mahfud MD, seusai ratas.

Selain itu, Salat id berjemaah saat ini berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako

"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.

 Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah

"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana."

"Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal Salat Id," paparnya.

Pertimbangan Pemerintah

Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu isi pembahasannya melarang Salat Id berjemaah secara masif, termasuk di lapangan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pada 13 Mei 2020, kementeriannya mengeluarkan imbauan agar Salat Id dilakukan di rumah saja.

Namun, karena adanya sejumlah pertimbangan, maka imbauan tersebut kini menjadi larangan.

 Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda

"Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menkopolhukam tadi."

"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum."

"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).

 KISAH Pasien 02 Berjuang Lawan Covid-19, Sempat Nyaris Tak Punya Harapan dan Melihat Jalan Pulang

Adapun yang menjadi pertimbangan pelarangan Salat Id secara masif tersebut, yakni metrik R0 di Indonesia yang masih di atas 1,11.

R0 mengacu pada jumlah rata-rata orang sakit yang terinfeksi oleh satu orang.

Sementara, berdasarkan informasi dari WHO, relaksasi biasanya dilakukan di wilayah yang R0-nya di bawah 1.

 LIMA Provinsi Catat Kasus Covid-19 di Atas Seribu, Aceh Paling Sedikit Terpapar

"Jadi kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat," tuturnya.

Selain itu, menurutnya ada informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) jika Salat Id dilakukan secara masif berjemaah, maka jumlah pasien positif Covid-19 akan melonjak.

"Prediksi intelijen kalau Salat Idul Fitri di luar, berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19," tuturnya.

 Minta Jokowi Tak Keluarkan Diksi yang Bingungkan Rakyat, Partai Demokrat: Ada Kalanya Diam Itu Emas

Oleh karena itu, Menag meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved