Berita Jakarta

Terekam CCTV Tengah Curi Handphone di Minimarket, Pria di Kalideres Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AB (25) ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Kalkderes, Jakarta Barat usai ketahuan mencuri handphone di sebuah minimarket.

Istimewa
PENCURIAN HANDPHONE - Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial AB alias Jebir (25) lantaran aksinya mencuri handphone di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat 1, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (13/8/2025). Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak (tengah) mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (17/8/2025) di kediamannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES — Seorang pria berinisial AB alias Jebir (25) ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Kalkderes, Jakarta Barat usai ketahuan mencuri handphone di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat 1, Kalideres, pada Rabu (13/8/2025) lalu.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV berdurasi 59 detik. 

Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam, memasuki minimarket dan berpura-pura melakukan transaksi pembayaran. 

Saat kasir lengah, pelaku dengan cepat mengambil handphone korban bernama Dival, lalu meninggalkan lokasi.

Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (17/8/2025) di kediamannya di Kampung Rawa Lele, RT 03/01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Sempat Buron Beberapa Pekan, Pelaku Pencurian di Kemayoran Jakpus Akhirnya Ditangkap

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Techno Spark Go 1 series Transformer milik korban," kata Arnold saat dikonfirmasi, Selasa.

Kevin menyebut, pelaku tidak mengelak sama sekali saat ditangkap. Dia mengakui perbuatannya telah mencuri habdphone korban.

Menurutnya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mengakui perbuatannya," jelas Arnold saat dikonfirmasi, Senin, 18/8/2025. 

Atas perbutannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved