Berita Jakarta

Sempat Buron Beberapa Pekan, Pelaku Pencurian di Kemayoran Jakpus Akhirnya Ditangkap

Seorang pria berinisial S (25), diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363

Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
PENCURIAN - Seorang pria berinisial S (25) diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial S (25), berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Polsek Kemayoran Jakarta Pusat menangkap S di kediamannya Gang Mantri II Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Budi Setiadi mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga atas kejadian pencurian yang terjadi pada 22 Juni 2025 di jalan Kemayoran Barat IV No.03, dengan korban melaporkan kehilangan barang berharga secara tidak wajar. 

Berdasarkan penyelidikan kata Budi, pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku sempat buron selama beberapa minggu. Berkat kerja keras tim di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Budi, Rabu (6/7/2025).

Baca juga: Berhasil Akali Sistem Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Judol Ini Malah Jadi TSK

Budi menyampaikan, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, bahwa pihaknya terus mengintensifkan pengamanan wilayah dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.

"Ini bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiyansyah menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved