Virus Corona Jabodetabek

BERITA FOTO: Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Kendaraan dan Pengemudi Cegah Penyebaran Covid 19

Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub terup berupaya mencegah penyebaran Covid 19, salah satunya gencar melakukan cek kendaraan

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub terup berupaya mencegah penyebaran Covid 19, salah satunya gencar melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan warga keluar masuk Jakarta, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Aturan itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 Mei 2020 berselang.

Berikut aktivitas petugas gabungan saat sibuk melakukan cek kendaraan, yang diabadikan juru gambar Wartakotalive.com Angga Bhagya Nugraha sbb:

Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

BREAKING NEWS: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB hingga Fase Tiga selama 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi fase tiga.

Adapun fase ini dimulai sejak Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020)..

“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari.

 Sebanyak 20.400 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Petugas Polda Metro Jaya

"Mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (19/5/2020) petang.

Anies mengatakan, kemungkinan PSBB yang ketiga ini merupakan fase terakhir. Apabila, masyarakat Jakarta disiplin terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yakni berdiam diri di rumah, memakai masker bila keluar rumah, saling menjaga jarak minimal semeter dan sebagainya.

“Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisa, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB),” jelas Anies..

 Diduga Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan dua kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu..

DKI kemudian kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020. Terakhir pada fase ketiga, dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020. (faf)

Langgar PSBB Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Pelanggar Kenakan Rompi Orange Mirip Tahanan KPK

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved