Kabar Artis
Diduga Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan
Presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/5/2020).
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/5/2020).
Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina, karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.
Dalam sebuah tayangan program NET TV, Minggu (17/5/2020) Andre Taulany dan Rina Nose mencoba bercanda dengan memplesetkan nama marga Latuconsina.
• Kopassus Punya Ilmu Ditakuti Satuan Elit Asing, Mampu Tembak Musuh 300 Meter Tanpa Teropong
Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin malam, Ruswan Latuconsina membenarkan kalau pihaknya melaporkan Andre dan Rina ke polisi dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Iya, benar melaporkan (Andre dan Rina)," kata Ruswan Latuconsina.
Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.
• Soeharto Bertemu Dewi Soekarno Bikin Cemburu Ibu Tien, Padahal Bicarakan soal Lengser Bung Karno
"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok-olok begitu gimana?
"Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.
"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.
• Soeharto Tarik Ulur Perjalanan Karier Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo, Ini Aksinya di Papua
Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
• Soeharto atau Sultan Hamengku Buwono IX Penggagas Serangan Umum 1 Maret 1949, Ini Jawabannya
• Kisah Soeharto Tutup Semua Jalan Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo Naik Takhta, Ini Alasannya
• Mertua SBY Sempat akan Dibuang Soeharto ke Negara Komunis Usai Bantai PKI, Ini Kisahnya
"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina. (ARI)
Prilly Latuconsina Tanggapi Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina oleh Andre Taulany dan Rina Nose
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/andre-taulany-dan-rina-nose190502.jpg)