Larangan Mudik
Sebanyak 20.400 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Petugas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah memaksa putar balik sebanyak 20.400 kendaraan pemudik, yang hendak keluar dari Jadetabek.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 25 hari penerapan larangan mudik atau sampai 18 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah memaksa putar balik sebanyak 20.400 kendaraan pemudik, yang hendak keluar dari Jadetabek.
Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 20.400 kendaraan yang diputar balik itu, sebanyak 7.281 kendaraan, baik kendaraan pribadi dan angkutan umum, diputar balik dari titik penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi.
Lalu sebanyak 4.393kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa dimana pos penyekatan dilakukan di sana.
• Diduga Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan
Sementara 8.726 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari sejumlah jalan arteri dan jalur tikus.
"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri, masih tetap mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," kata Sambodo kepada Warta Kota, Selasa (19/5/2020).
Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.
• Delapan Kelurahan di Jakarta Terendam Banjir, Ratusan Warga Balekambang Mengungsi
Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya telah mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.
Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.
Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.
• Belum Genap Dua Impian Widodo C Putro sebagai Pelatih, Ini Dia Impian yang Belum Terlaksana
Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.
• Maklumat Wali Kota Depok saat Idul Fitri, Solat Ied di Rumah dan Larangan Silaturahmi ke Rumah-rumah
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.
"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.
• Wilayah Padat Penduduk, Pemkot Jakarta Barat Kesulitan Cari Tempat Pengungsian di Tambora
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ditlantas-polda-metro-bangun-19-pospam-di-jalan-tol-dan-jalan-arteri220401.jpg)