Larangan Mudik
Sebanyak 20.400 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Petugas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah memaksa putar balik sebanyak 20.400 kendaraan pemudik, yang hendak keluar dari Jadetabek.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.
Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.
Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 19 Mei 2020 Leo Kisah Cinta, Gemini Makan Bersama, Aries Bertemu Jodoh
Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.
• Usai Kebakaran, Bermodalkan Kardus Para Warga Tambora Minta Sumbangan
"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.
"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.
• Soeharto Bertemu Dewi Soekarno Bikin Cemburu Ibu Tien, Padahal Bicarakan soal Lengser Bung Karno
Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.
"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.
• Kopassus Punya Ilmu Ditakuti Satuan Elit Asing, Mampu Tembak Musuh 300 Meter Tanpa Teropong
"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek. "Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali.
• Soeharto Tarik Ulur Perjalanan Karier Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo, Ini Aksinya di Papua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ditlantas-polda-metro-bangun-19-pospam-di-jalan-tol-dan-jalan-arteri220401.jpg)