Virus Corona Jabodetabek

BERITA FOTO: Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Kendaraan dan Pengemudi Cegah Penyebaran Covid 19

Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub terup berupaya mencegah penyebaran Covid 19, salah satunya gencar melakukan cek kendaraan

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan cek kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020). 

Tingginya pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi sosial kepada pelanggar.

Pelanggar tersebut tidak hanya akan dipaksa untuk melakukan kerja sosial, tetapi juga diminta untuk mengenakan rompi khusus berwarna orange selama menjalankan sanksi..

"Kami di kota (Jakarta Pusat) sendiri disiapin 50 rompi dibagiin ke semua regu, semua penindak," ujar Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama dikutip dari Kompas.com pada Selasa (12/5/2020).

Gatra menjelaskan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB.

Dalam Pergub itu, para pelanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Secara teknis, lanjut Gatra, Satpol PP Jakarta Pusat akan meminta para pelanggar membersihkan fasilitas umum paling lama selama satu jam.

"Kerja sosial itu seperti membersihkan fasilitas umum, kayak halte ataupun itu dengan mekanisme di teknis kami itu selama kurang lebih satu jam," ungkapnya.

Nantinya, para pelanggar akan mengenakan rompi khusus dan alat kebersihan untuk menjalankan tugasnya.

Gatra berharap dengan adanya sanksi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menyepelekan aturan yang berlaku selama PSBB.

"Kami sediakan rompi orange bertulisan 'Pelanggar PSBB', ini saja kan namanya sanksi sosial. Sapunya pun juga kita sediakan. Penerapan penerapan itu yang akan dilakukan mulai besok," kata Gatra.

Diketahui PSBB DKI Jakarta berlaku hingga 22 Mei 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan apabila masih ditemukan positif Covid-19.

Selama PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

Alasan Belum Banyak yang Tahu Sanksi PSBB Jakarta, Satpol PP Jakbar Jaring Banyak Pelanggar

Sudah tiga hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menerapkan sanksi kerja sosial kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sampai Minggu (17/5/2020) masih ada saja warga yang tidak taat dengan kebijakan PSBB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved