PSBB Jakarta
Warga Ber KTP Non Jabodetabek di Jakarta Kini Merasa Tak bergerak Bebas Lagi Terkait Pergub
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 bikin resah warga ber KTP Non Jabdetabek. Ini Alasannya
Aturan tersebut, kata Anies Baswedan, dikecualikan bagi beberapa kelompok seperti pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.
Antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, kantor Perwakilan Negara Asing dalam menjalankan fungsi diplomatik, BUMN/BUMD yang turut serta menangani Covid-19.
Selain itu, Polri, TNI, petugas Jalan Tol, Pemadam Kebakaran dan mobil ambulans.
• Alasan PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB
• Kapolda Metro Akan Koordinasi dengan Gubernur Anies Soal Pergub DKI Tentang Sanksi Pelanggaran PSBB
Serta kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.
“Diperbolehkan juga bagi orang-orang memiliki tugas atau pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB," katanya.
Dunia usaha yang tetap bekerja saat diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.
Keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegalauan Pemegang KTP Daerah yang Domisili di Jabodetabek Terkait Pergub Baru Anies", Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari