PSBB Jakarta
Warga Ber KTP Non Jabodetabek di Jakarta Kini Merasa Tak bergerak Bebas Lagi Terkait Pergub
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 bikin resah warga ber KTP Non Jabdetabek. Ini Alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pergub Nomor 47 Tahun 2020 bikin resah warga ber KTP Non Jabdetabek.
Mereka merasa tak lagi batas bergerak dengan munculnya pergub tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) sore mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tersebut.

Pergub tersebut dibuat dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub yang secara umum mengatur larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.
• Kronologi Pria Positif Corona Takuti Warga dengan Memeluknya Agar Tertular, Kini Diamankan Petugas
Namun aturan itu menimbulkan kegalauan bagi warga yang ber-KTP non- Jabodetabek yang selama ini sudah tinggal di Jabodetabek.
Soalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi selama ini tingggal di Bodetabek dilarang untuk masuk ke Jakarta.
Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.
Video penjelasan Anies Terkait Larangan Warga Ber-KTP Non-Jabodetabek
• Singapura Sudah Putuskan Tunda Keberangkatan Jemaah Haji sampai 2021, Indonesia Tunggu 20 Mei 2020
Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub itu terdapat pengecualian pemberlakuan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.
Begitu pula dengan warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Jakarta.
Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah.
• Sektor Usaha Kemungkinan Akan Dibuka Kembali Tapi PSBB Takkan Dicabut, Begini Penjelasannya
Contohnya Iqbal (26), ia saat ini tinggal di Kota Tangerang. Setahun belakangan, ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke kawasan Tanah Abang untuk membeli kebutuhan barang dagangan. Iqbal masih ber-KTP Sumatra Barat.
"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.
Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.
Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.
Berdasarkan Pasal 8 Pergub itu, orang yang tak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua opsi, yakni diarahkan kembali ketempat asal atau dikarantina selama 14 hari.
Hal serupa juga Nia. Dia ber-KTP non-DKI tetapi sudah lama tinggal di Jakarta.
• Sebelum Meninggal Dunia, Henky Solaiman Pamitan ke Anak-anak, Salah Satunya Verdi Solaiman
Setahun belakangan, dia indekos di wilayah Jakarta Barat agar dekat dengan tempat kerja.
Nia memiliki kerabat yang tinggal di wilayah Tangerang.
"Rencananya pas dekat Lebaran mau ke sana biar bisa Lebaran sama keluarga walaupun bukan keluarga inti," ucap Nia.
Tapi, jika merujuk pada pergub yang baru diterbitkan Anies, Nia tentu tak bisa merayakan hari raya Lebaran di rumah kerabatnya tersebut.
Hal itu juga ditegaskan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. "Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang KTP-nya di daerah," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com.
Mereka kini galau. Kegaluan serupa bukan tidak mungkin dialami banyak perantauan di Jakarta yang masih memengang KTP daerah asal mereka.
Pergub No 47 Tahun 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020.
Pergub baru itu untuk mengatur soal Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19).
“Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DK, Jumat (15/4/2020).
“Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali," kata Anies Baswedan.
• Ombudsman Dorong DKI Jadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Sebagai Perda, Ini Alasannya
• Polda Metro Siap Dampingi Petugas Satpol PP Terapkan Pergub DKI Soal Sanksi Pelanggaran PSBB
Menurutnya, payung hukum itu diterbitkan untuk menjadi dasar petugas di lapangan dalam melakukan pengendalian penduduk.
Aturan tersebut, kata Anies Baswedan, dikecualikan bagi beberapa kelompok seperti pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.
Antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, kantor Perwakilan Negara Asing dalam menjalankan fungsi diplomatik, BUMN/BUMD yang turut serta menangani Covid-19.
Selain itu, Polri, TNI, petugas Jalan Tol, Pemadam Kebakaran dan mobil ambulans.
• Alasan PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB
• Kapolda Metro Akan Koordinasi dengan Gubernur Anies Soal Pergub DKI Tentang Sanksi Pelanggaran PSBB
Serta kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.
“Diperbolehkan juga bagi orang-orang memiliki tugas atau pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB," katanya.
Dunia usaha yang tetap bekerja saat diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.
Keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegalauan Pemegang KTP Daerah yang Domisili di Jabodetabek Terkait Pergub Baru Anies", Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari