PSBB Jakarta

Ombudsman Dorong DKI Jadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Sebagai Perda, Ini Alasannya

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta jadikan Pergub Nomor 41 tahun 2020 jadi Perda.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
HO/Wartakotalive.com/Kompas.com
Ilustrasi --- Pembatasan Soisal Berskala Besar di Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta guna menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020, sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui Pergub Nomor 42 Tahun 2020 tersebut, tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Namun hal itu wajib dikoordinasikan dengan DPRD DKI Jakarta sebagai pengawas pemerintah daerah.

“Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu perubahan Pergub menjadi Perda tersebut bisa dilaksanakan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (13/5/2020).

Polda Metro Siap Dampingi Petugas Satpol PP Terapkan Pergub DKI Soal Sanksi Pelanggaran PSBB

Alasan PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB

Kapolda Metro Akan Koordinasi dengan Gubernur Anies Soal Pergub DKI Tentang Sanksi Pelanggaran PSBB

“Saya yakin dalam perbedaan politik apapun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat mendukung upaya penanganan Covid di Jakarta termasuk penyusunan dan penetapan Perda Sanksi selama PSBB,” tambah Teguh.

Hal itu dikatakan Teguh karena mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, DKI harus menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Payung hukum itu menjelaskan peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

Di sisi lain, Ombudsman khawatir warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah.

“Sanksi itu merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” ujar Teguh.

Kata dia, ada dua peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda.

Pertama, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP).

Kedua, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD).

Pada Pasal 15 UUPPP menyebutkan, ‘Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah’.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved