PSBB Jakarta
Polda Metro Siap Dampingi Petugas Satpol PP Terapkan Pergub DKI Soal Sanksi Pelanggaran PSBB
Polda Metro Jaya siap mendampingi petugas Satpol PP DKI Jakarta dalam penerapan sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya siap mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penerapan sanksi pelanggaran PSBB Jakarta itu sesuai Pergub No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal itu dikemukakan oleh Kabdi Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Kami telah siap mendampingi untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah. Di sini yang punya kewenangan mengeluarkan sanksi itu, Satpol PP DKI dan aparat Pemprov DKI," katanya, Rabu (13/5/2020).
• Selama PSBB Kota Bekasi 30 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap
• Warga Bekasi Remehkan Virus Corona, Rahmat Effendi Bakal Denda Rp 500.00 kepada Pelanggar PSBB
"Jadi teknisnya di lapangan ya di Satpol PP karena Satpol PP yang punya kewenangan. Kalau ada yang melawan petugas saat itu, baru polisi yang punya kewenangan," kata Yusri.
Pelanggar PSBB yang melawan atau mengamuk katanya bisa dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Jadi di sini polisi mendampingi, kalau ada yang melawan petugas, atau tidak mengindahkan apa yang disampaikan petugas, dengan UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Yusri.
• Alasan PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB
• PSBB Tahap Ketiga, Petugas Gabungan Lakukan Patroli di Wilayah Bojonggede
Namun, kata Yusri Yunus, penanganan oleh polisi itu adalah jalan terakhir.
"Jalan terakhir jika mereka yang melanggar PSBB tidak bisa diatur," katanya.
Intinya, kata Yusri, Polda Metro Jaya mendukung Pemprov DKI dalam penerapan sanksi PSBB sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020.