PSBB Jakarta
Alasan PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan Gubernur DKI Hakarta Anies Baswedan dalam memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta kerap mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, untuk kebijakan penindakan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, PDI Perjuangan mendukung Anies Baswedan.
Sanksi pelanggaran PSBB telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.
Pergub itu tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
• PSBB Tahap Ketiga, Petugas Gabungan Lakukan Patroli di Wilayah Bojonggede
• Pandemi Virus Corona dan PSBB : Anak-anak di Kota Tangerang Rindu Masuk Sekolah
"Menurut kami aturan tersebut memang urgent (penting) supaya wabah Covid-19 bisa segera turun kasusnya,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya PSBB masih rendah. Hal itu dipicu karena pengawasan lemah dari pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Contahnya, kata Gembong Warsono, kerumunan orang saat penutupan salah satu restoran di Plaza Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2020) malam.
Saat itu, aparat kecolongan karena massa berkumpul untuk mengabadikan momen penutupan restoran tersebut, padahal kerumunan orang dilarang selama PSBB.
• Pelanggar PSBB di Depok Akan Dikenakan Sanksi Denda Paling Banyak Rp 250.000
• Yang Bisa Berikan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Cuma Satpol PP, Polisi dan TNI Cuma Mendampingi
“Yah macam begitu (perkumpulan) nggak boleh dilakukan selama PSBB. Itu mesti ada ketaatan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Gembong.
Gembong berharap, Pergub yang dikeluarkan Anies dapat menjadi dasar hukum aparat dalam melakukan penindakan.
Sekaligus, kata dia, dapat menjadi rambu bagi masyarakat agar tidak melanggar ketentuan mengenai PSBB.
Ketentuan PSBB diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Seperti wajib memakai masker bila keluar rumah, perusahaan di luar 11 sektor diizinkan dilarang beroperasi, jumlah penumpang kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas dan sebagainya.
• Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Selama Sepekan, Pengawasan OTG Jadi Fokus Utama
• Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum
“Jadi kalau yang saya lihat dari dua tahap PSBB ini justru kedisipilinan DKI untuk menegakkan belum nampak,” kata Gembong.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menyiapkan rompi dan alat kebersihan untuk digunakan pelanggar PSBB.