Virus Corona Jabodetabek

Yang Bisa Berikan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Cuma Satpol PP, Polisi dan TNI Cuma Mendampingi

Sanksi denda untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya bisa ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sanksi denda untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya bisa ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal tersebut sekaligus menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB yang diterbitkan pada 30 April 2020.

"Sanksi yang mengeluarkan Satpol PP, polisi cuma mendampingi di sebelahnya aja."

DAFTAR Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima Non PNS, Paling Lambat Dibayarkan Setelah Hari Raya

"Misal denda Rp 100 dan 250 ribu, yang tulis denda satpol PP."

"Polisi dan TNI mendampingi aja, karena pergub, kita mendampingi," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Tugas kepolisian, imbuh Yusri, hanya mengawasi apabila ada pelanggar yang mencoba melawan saat diberikan sanksi.

Pemerintah akan Longgarkan PSBB Bila Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Tinggi

Adapun pelanggar yang melawan bisa dikenakan pidana sesuai UU 6/2108 tentang Karantina Kesehatan dan pasal pada KUHP.

"Memang di Pergub itu bahwa bisa dikenakan pidana."

"Ada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ada UU KUHP, kapan diterapkan?"

Mabes Polri Pastikan Kabar 6 Polisi Gugur karena Covid-19 dan 136 Anggota Positif Adalah Hoaks

"Misal enggak pakai masker naik motor, dihentikan petugas Polri dan Dishub."

"Terus pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan pasal 93. Kalau mukul bisa Pasal 214," jelasnya.

Berikut ini isi lengkap Pergub 41/2020:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved