Virus Corona Jabodetabek

Yang Bisa Berikan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Cuma Satpol PP, Polisi dan TNI Cuma Mendampingi

Sanksi denda untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya bisa ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5/2020). 

15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

16. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

17. Kota/Kabupaten Administrasi adalah 5 (lima) Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

18. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

19. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:

a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan

c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BAB III

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved