Virus Corona Jabodetabek
Yang Bisa Berikan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Cuma Satpol PP, Polisi dan TNI Cuma Mendampingi
Sanksi denda untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya bisa ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
16. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
17. Kota/Kabupaten Administrasi adalah 5 (lima) Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
18. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
19. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 3
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan
c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
BAB III