PSBB Jakarta

Warga Ber KTP Non Jabodetabek di Jakarta Kini Merasa Tak bergerak Bebas Lagi Terkait Pergub

Pergub Nomor 47 Tahun 2020 bikin resah warga ber KTP Non Jabdetabek. Ini Alasannya

istimewa
Ilustrasi: Pihak Kecamatan Menteng tengah membagikan sembako bantuan kepada warga yang terdampak covid-19. Jumat (15/5/2020). Kini, demi menceha virus corona, warga Non KTP Jakarta dibatasi ruamg geraknya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Pergub Nomor 47 Tahun 2020 bikin resah warga ber KTP Non Jabdetabek.

Mereka merasa tak lagi batas bergerak dengan munculnya pergub tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) sore mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam wawancara khusus dengan Wartakotalive.com pada Selasa (14/4/2020) lewat video conference. (Desy Selviany)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam wawancara khusus dengan Wartakotalive.com pada Selasa (14/4/2020) lewat video conference. (Desy Selviany) (Warta Kota/Desy Selviany)

Pergub tersebut dibuat dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub yang secara umum mengatur larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.

Kronologi Pria Positif Corona Takuti Warga dengan Memeluknya Agar Tertular, Kini Diamankan Petugas

Namun aturan itu menimbulkan kegalauan bagi warga yang ber-KTP non- Jabodetabek yang selama ini sudah tinggal di Jabodetabek.

Soalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi selama ini tingggal di Bodetabek dilarang untuk masuk ke Jakarta.

Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.

Video penjelasan Anies Terkait Larangan Warga Ber-KTP Non-Jabodetabek

Singapura Sudah Putuskan Tunda Keberangkatan Jemaah Haji sampai 2021, Indonesia Tunggu 20 Mei 2020

Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub itu terdapat pengecualian pemberlakuan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

Begitu pula dengan warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Jakarta.

Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah.

Sektor Usaha Kemungkinan Akan Dibuka Kembali Tapi PSBB Takkan Dicabut, Begini Penjelasannya

Contohnya Iqbal (26), ia saat ini tinggal di Kota Tangerang. Setahun belakangan, ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke kawasan Tanah Abang untuk membeli kebutuhan barang dagangan. Iqbal masih ber-KTP Sumatra Barat.

"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.

Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved