PSBB Jakarta

Warga Ber KTP Non Jabodetabek di Jakarta Kini Merasa Tak bergerak Bebas Lagi Terkait Pergub

Pergub Nomor 47 Tahun 2020 bikin resah warga ber KTP Non Jabdetabek. Ini Alasannya

istimewa
Ilustrasi: Pihak Kecamatan Menteng tengah membagikan sembako bantuan kepada warga yang terdampak covid-19. Jumat (15/5/2020). Kini, demi menceha virus corona, warga Non KTP Jakarta dibatasi ruamg geraknya 

Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.

Berdasarkan Pasal 8 Pergub itu, orang yang tak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua opsi, yakni diarahkan kembali ketempat asal atau dikarantina selama 14 hari.

Hal serupa juga Nia. Dia ber-KTP non-DKI tetapi sudah lama tinggal di Jakarta.

Sebelum Meninggal Dunia, Henky Solaiman Pamitan ke Anak-anak, Salah Satunya Verdi Solaiman

Setahun belakangan, dia indekos di wilayah Jakarta Barat agar dekat dengan tempat kerja.

Nia memiliki kerabat yang tinggal di wilayah Tangerang.

"Rencananya pas dekat Lebaran mau ke sana biar bisa Lebaran sama keluarga walaupun bukan keluarga inti," ucap Nia.

Tapi, jika merujuk pada pergub yang baru diterbitkan Anies, Nia tentu tak bisa merayakan hari raya Lebaran di rumah kerabatnya tersebut.

Hal itu juga ditegaskan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. "Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang KTP-nya di daerah," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com.

Mereka kini galau. Kegaluan serupa bukan tidak mungkin dialami banyak perantauan di Jakarta yang masih memengang KTP daerah asal mereka.

Pergub No 47 Tahun 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020.

Pergub baru itu untuk mengatur soal Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19).

“Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DK, Jumat (15/4/2020).

“Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali," kata  Anies Baswedan.

 Ombudsman Dorong DKI Jadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Sebagai Perda, Ini Alasannya

 Polda Metro Siap Dampingi Petugas Satpol PP Terapkan Pergub DKI Soal Sanksi Pelanggaran PSBB

Menurutnya, payung hukum itu diterbitkan untuk menjadi dasar petugas di lapangan dalam melakukan pengendalian penduduk.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved