Virus Corona Jabodetabek

Tak Kapok Meski Pernah Ditegur Satpol PP karena Tidak Pakai Masker, Bagus Dihukum Pungut Sampah

Pernah ditegur satu kali oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP), tidak membuat Bagus (30) kapok melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Desy Selviany |
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Bagus kena sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker saat PSBB, Kamis (14/5/2020). 

WARTAKOTALIVE, CENGKARENG - Pernah ditegur satu kali oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP), tidak membuat Bagus (30) kapok melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kali ini, Bagus terpaksa harus mau kerja sosial karena tidak memakai masker.

Pria yang sehari-hari berkerja sebagai teknisi itu terjaring di sebuah kawasan Taman Palem, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Warga Boleh Bersilaturahmi Saat Lebaran Asalkan Tak Keluar Perbatasan Jadetabek, Tetap Jaga Jarak

Ia mengaku tengah menunggu temannya di tempat tersebut.

Namun saat ditemukan, Bagus kedapatan tidak memakai masker.

Ketika beberapa anggota Satpol PP menghampirinya, Bagus sibuk mencari masker di dashboard motornya.

LIVE STREAMING Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan Demi Indonesia Bebas Covid-19

"Saya bawa kok, bawa masker."

"Sebentar ya saya ambil dulu," kata Bagus kepada anggota Satpol PP sambil sibuk mencari masker, Kamis (14/5/2020) siang.

Namun, Bagus tidak juga menemukan masker di dalam dashboard motornya.

Muhadjir Effendy Heran Ada Kulkas Dapat Sertifikat Halal, Minta Masyarakat Jangan Terjebak Label

Ia pun pasrah saat diberikan surat teguran oleh petugas Satpol PP.

Seusai diberikan surat teguran, Bagus diminta memakai rompi oranye dan diberikan sebuah karung.

Ia diminta kerja sosial dengan memungut sampah yang ada di sekitaran lokasi.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mardani Ali Sera: Masyarakat Kecil Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Presiden

"Biasanya sih saya bawa masker."

"Teman saya juga sudah ingatkan agar bawa masker, tapi enggak tahu hari ini kenapa bisa lupa," ujar Bagus berdalih.

Ia juga mengaku pernah ditegur Satpol PP karena tidak memakai masker.

Merasa Dirugikan UU Darurat, Kivlan Zen: Sudah Tidak Disahkan DPR, Dipakai Pula Sampai Sekarang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved