Virus Corona Jabodetabek
Tak Kapok Meski Pernah Ditegur Satpol PP karena Tidak Pakai Masker, Bagus Dihukum Pungut Sampah
Pernah ditegur satu kali oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP), tidak membuat Bagus (30) kapok melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Desy Selviany |
Namun, saat itu sanksi yang didapatnya hanya berupa surat teguran.
Sekarang Bagus harus mengenakan rompi oranye sambil menyapu dan membersihkan sampah sebagai sanksi karena tidak taat PSBB.
"Baru beberapa minggu ini saya ditegur juga oleh Satpol PP."
• Anggaran Kemenhan Cuma Dipotong Sedikit, Faisal Basri Pertanyakan Penunjukan Prabowo Jadi Menteri
"Namun kemarin saya enggak disuruh kerja sosial seperti ini," ujar Bagus.
Sampai saat ini, Bagus mengaku masih belum terbiasa keluar rumah memakai masker.
Hal itulah yang membuatnya kerap lupa membawa masker.
• WHO: Seperti HIV, Covid-19 Kemungkinan Juga Tidak akan Pernah Hilang
Bukan hanya Bagus, Imran (26), warga lainnya, juga diberi sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker.
Berbeda dengan Bagus, Imran buru-buru mengambil maskernya saat dihampiri petugas.
"Bawa masker sih bawa. Tapi tadi lagi ngerokok. Jadi masker dilepas," dalihnya.
• Tak Pakai Masker karena Alasan Sedang Dicuci, Pemuda Ini Disuruh Bersihkan Saluran Air dan Trotoar
Tidak beda jauh dari Bagus, Imran diberikan surat teguran dan diminta kerja sosial dengan memungut sampah di lingkungan sekitar.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat mulai menerapkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB.
Razia perdana digelar di lima titik kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/5/2020).
• ISI Lengkap Sambutan Jokowi saat Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan: Ketenangan Adalah Separuh Obat
Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, razia dan sanksi kerja sosial juga mulai serempak dilakukan Satpol PP Kecamatan se-Jakarta Barat.
Berikut ini isi lengkap Pergub 41/2020:
BAB I