Novel Baswedan Diteror

Saksi Bilang Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Mirip Sketsa dan Orang Mencurigakan di TKP

Dua penganiaya Novel Baswedan sempat terlihat warga di sekitar tempat kejadian perkara, sebelum menyiram air keras.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Novel Baswedan di depan rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seusai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2020) pagi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dua penganiaya Novel Baswedan sempat terlihat warga berada di sekitar tempat kejadian perkara, sebelum menyiram air keras pada 11 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengakuan ini disampaikan Eko Yulianto, pegawai swasta, saat dimintai keterangan sebagai saksi perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (14/5/2020).

109 Narapidana Asimilasi Kembali Berulah dan Ditangkap, Paling Banyak di Jateng, Sumut, dan Jabar

Sidang itu disiarkan melalui aplikasi Youtube.

Eko Yulianto mengaku menunaikan ibadah Salat Subuh di Masjid Al-Ihsan.

Setelah menunaikan ibadah salat, dia berjalan kaki pulang ke rumahnya.

UPDATE 14 Mei 2020: RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Rawat 702 Pasien Positif

Saat berjalan kaki, dia melihat dua orang, satu orang duduk dan satu orang berdiri.

Di sebelah mereka diparkir sepeda motor.

Posisi sepeda motor itu diparkir di belakang mobil berwarna putih milik seorang warga.

AP II Bilang Kerumunan Penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta Cuma Satu Jam, Ini Penyebabnya

"Ada yang duduk dan ada yang berdiri. Di belakang mobil. Dia duduk di bangku."

"(Yang duduk di bangku) gemuk memakai jaket kayak gangster."

"Yang duduk tidak pakai helm."

KPK Ternyata Pernah Surati Jokowi Soal Defisit Keuangan BPJS Kesehatan, tapi Tak Kunjung Ditanggapi

"Yang duduk hanya menunduk."

"Itu kayak orang asing, mencurigakan," ungkap Eko saat memberikan keterangan di persidangan.

Dia mengaku sempat melihat kedua orang itu sekitar dua menit.

KESAKSIAN Penolong Pertama Novel Baswedan: Tangan Gatal Setelah Bantu Bersihkan Wajah dari Air Keras

"Tidak sampai 2 menit saya melihat. Saya buru-buru," ujarnya.

Setelah melihat kedua orang itu, saksi pulang ke rumah.

Saat di rumah, dia diminta oleh ibunya untuk kembali ke masjid  menjemput ayahnya pulang.

Ditanya Soal Kerumunan Penumpang di Terminal 2, Begini Jawaban Pihak Bandara Soekarno-Hatta

Pada saat keluar rumah, dia mengetahui ada informasi penyiraman Novel Baswedan.

"Saya ditanya ibu, coba samper (ayah)."

"Ternyata sudah kejadian Pak Novel disiram."

Tak Kapok Meski Pernah Ditegur Satpol PP karena Tidak Pakai Masker, Bagus Dihukum Pungut Sampah

"Setelah tahu ada penyiraman, saya langsung pulang," tuturnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi melihat dua orang mencurigakan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi apakah mengenali terdakwa.

Melalui layar lebar yang diletakkan di ruang sidang, jaksa memperlihatkan wajah dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, kepada saksi.

PROFIL 7 Perwira Bintang Tiga Calon KSAL Pengganti Laksamana TNI Siwi Sukma Adji yang Pensiun

"Ada tidak kemiripan?" tanya Jaksa.

Saksi mengaku hanya mengenali dua orang itu dari postur tubuh.

Namun, ia tidak mengetahui ciri-ciri secara pasti.

ISI Lengkap Sambutan Jokowi saat Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan: Ketenangan Adalah Separuh Obat

"Sama untuk badan," jawab saksi.

Eko Yulianto disinyalir merupakan satu-satunya saksi yang melihat Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Dia mengaku sempat diminta oleh aparat kepolisian untuk menerangkan sketsa wajah pelaku.

Tak Pakai Masker karena Alasan Sedang Dicuci, Pemuda Ini Disuruh Bersihkan Saluran Air dan Trotoar

"Banyak (sketsa). Yang sama persis itu (sketsa) yang pertama kali. Yang pakai pensil," tuturnya.

Namun, dia tidak menyimpulkan apakah sketsa wajah itu adalah terdakwa.

"Kalau yang gemuk dari gestur sama."

WHO: Seperti HIV, Covid-19 Kemungkinan Juga Tidak akan Pernah Hilang

"Pola duduk berbeda yang gendut."

"Saya tidak menyimpulkan dia tersangka," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Anggaran Kemenhan Cuma Dipotong Sedikit, Faisal Basri Pertanyakan Penunjukan Prabowo Jadi Menteri

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Tak Kenal Terdakwa

Novel Baswedan mempertanyakan alasan mengapa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete diproses hukum atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Novel Baswedan mengaku tidak kenal Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Namun, mengapa kedua personel Polri itu menaruh dendam kepada dirinya?

 23 Orang Tanpa Gejala di Kabupaten Bekasi Positif Covid-19, Kini Diisolasi Mandiri

“Saya dapat informasi dari saksi di rumah dikatakan mereka tidak mengenal orang itu."

"Saya juga tidak pernah punya interaksi dengan dua orang itu."

"Aneh kenapa dendam dengan saya, kan lucu,” tuturnya, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan,” Sabtu (11/4/2020).

 164 Warga Banten Positif Covid-19, Sembuh 12 Orang, Meninggal 24

Bahkan, dia tidak dapat menyimpulkan apakah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah orang yang menyiram dirinya menggunakan air keras di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

“Saya tidak mengatakan dia pelaku atau bukan, karena sidang sedang berjalan."

"Saya belum pernah dapat penjelasan apa yang menjadi korelasi antara pengakuan yang bersangkutan dengan fakta di lapangan atau alat bukti sehingga penyidik yakin. Saya perlu tahu,” paparnya.

 Startup Hellofit Sumbang Rp 500 Juta kepada Pemkot Solo untuk Perangi Covid-19

Sejauh ini, dia tidak pernah menerima berkas perkara ataupun salinan berkas dakwaan dari penyidik Polri atapun pihak Kejaksaan.

Dia baru mendapatkan informasi dari rekannya yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.

“Saya tidak pernah mendapatkan berkas perkara. Saya sampai sekarang belum tahu dakwaan jaksa seperti apa?"

 Provokator Penyebar Tulisan Sudah Krisis Saatnya Membakar di Tangerang Diciduk Polisi

"Di awal saya katakan mendapatkan cerita dari kawan yang mengakses informasi dari media,” ujarnya.

Dia mengharapkan agar persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan profesional.

Selain itu, dia meminta agar masyarakat memperhatikan persidangan tersebut.

 Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung

“Saya harap sidang berjalan objektif, transparan, dan profesional."

"Saya dirugikan, tetapi saya sedang tidak membalas yang dituduh bersalah."

"Menegakkan kebenaran dan menjaga keadilan lebih penting daripada menghukum orang,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved