KPK Ternyata Pernah Surati Jokowi Soal Defisit Keuangan BPJS Kesehatan, tapi Tak Kunjung Ditanggapi
KPK pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020, atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
• KESAKSIAN Penolong Pertama Novel Baswedan: Tangan Gatal Setelah Bantu Bersihkan Wajah dari Air Keras
Namun, hingga kini tidak ada respons dari Jokowi terkait rekomendasi tersebut.
"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit bpjs kesehatan, tanpa menaikkan iuran."
"Tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/5/2020).
• Ditanya Soal Kerumunan Penumpang di Terminal 2, Begini Jawaban Pihak Bandara Soekarno-Hatta
Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga menuai banyak komentar dari berbagai masyarakat.
• Tak Kapok Meski Pernah Ditegur Satpol PP karena Tidak Pakai Masker, Bagus Dihukum Pungut Sampah
Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.
KPK sebelumnya sudah pernah membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
• PROFIL 7 Perwira Bintang Tiga Calon KSAL Pengganti Laksamana TNI Siwi Sukma Adji yang Pensiun
Rekomendasi itu kemudian dikirim melalui surat ke Presiden Jokowi per 30 Maret 2020.
Salah satu rekomendasi KPK, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.
Kemudian, penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan.
• ISI Lengkap Sambutan Jokowi saat Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan: Ketenangan Adalah Separuh Obat