UPDATE Kasus Siswi SMP Gresik Hamil, Arist Merdeka Sirait Minta Polisi Periksa Anggota DPRD Penyogok

Publik kini tengah menunggu lanjutan kasus perkosaan yang menyebabkan kehamilan siswi SMP di Gresik berinisial MD (16 tahun).

Kolase Surya
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi akui datang ke rumah siswi SMP Gresik, korban perkosaan untuk nawarkan uang perbaikan rumah asal laporan perkosaan dicabut. Namun uang Rp 1 Miliar ditolak pihak keluarga. 

WARTAKOTALIVE.COM, GRESIK -- Publik kini tengah menunggu lanjutan kasus perkosaan yang menyebabkan kehamilan siswi SMP di Gresik berinisial MD (16 tahun).

Kabar terakhir pelaku perzinahan, SG berusia 50 tahun, segera diperiksa polisi.

Ada pun kasus itu menjadi heboh karena ada upaya menghentikan kasus dengan sogokan uang Rp 1 miliar melalui Anggota DPRD Gresik berinisial NH, namun ditolak pihak korban.

Orangtua korban, IS (49) dan kakak korban, C bersama kuasa hukum Abdullah Syafi mendatangi Mapolres Gresik. Update Kasus Perzinaan dengan Korban Siswi SMP di Gresik yang Tolak Uang Rp 1 Miliar
Orangtua korban, IS (49) dan kakak korban, C bersama kuasa hukum Abdullah Syafi mendatangi Mapolres Gresik. Update Kasus Perzinaan dengan Korban Siswi SMP di Gresik yang Tolak Uang Rp 1 Miliar (Surabaya.Tribunnews.com/Willy Abraham)

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara perihal kasus di Gresik, Jawa Timur.

UPDATE dan Fakta Lengkap Siswi SMP Hamil 7 Bulan, Tolak Sogokan Rp 1 Miliar, Pelaku segera Diperiksa

Siswi SMP Diperkosa hingga Hamil, Anggota DPRD Tawarkan Rp 1 Miliar Agar Kasus Distop, tapi Ditolak

Arist mengecam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Ia menegaskan tidak ada kata kompromi atau damai apalagi dilakukan dengan cara bujuk rayu diikuti transaksi uang.

"Ini sama artinya bahwa apa yang dilakukan NH sebagai anggota dewan dapat dikenakan tindak pidana dengan sengaja membiarkan terjadinya serangan dan kekerasan seksual terhadap anak," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Arist juga menyebut dengan NH menawarkan uang kepada MD dapat dinilai sebagai tindak perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial.

Mabes Polri Pastikan Kabar 6 Polisi Gugur karena Covid-19 dan 136 Anggota Positif Adalah Hoaks

Sehingga selain pelaku SG, NH juga dinilai dapat terkena pasal.

"NH dapat dikenakan pasal dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun karena mencoba memfasilitasi dan memengaruhi bahkan membiarkan terjadinya kejahatan seksual terhadap dapat diancam 15 tahun penjara."

"Sedangkan SG dapat diancam maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup," kata Arist.

Arist mengaku percaya dengan komitmen Kapolres Gresik melalui Unit PPA Satreskrim Polres Gresik akan segera menindaklanjuti setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Nurhadi Masih Bisa Dilacak Sinyal Pelariannya, Harun Masiku Sama Sekali Tidak, Benarkah Harun Tiada?

Mengingat terduga pelaku SG belum ditangkap dan ditahan oleh Polres Gersik untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait di sela-sela kunjungan ke lokasi penampungan sementara para pencari suaka di eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/8/2019). Arist kini komentari kasus siswi SMP Gresik hamil karena perkosaan pria 50 tahun.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait di sela-sela kunjungan ke lokasi penampungan sementara para pencari suaka di eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/8/2019). Arist kini komentari kasus siswi SMP Gresik hamil karena perkosaan pria 50 tahun. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

"Karena atas dedikasi dan komitmen Kapolres Gersik beberapa waktu lalu, Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini membongkar kasus-kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Arist juga meminta pihak kepolisian untuk turut memeriksa NH yang berupaya memengaruhi korban untuk menghentikan laporan korban ke polisi.

Pemerintah akan Longgarkan PSBB Bila Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Tinggi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved