UPDATE Kasus Siswi SMP Gresik Hamil, Arist Merdeka Sirait Minta Polisi Periksa Anggota DPRD Penyogok
Publik kini tengah menunggu lanjutan kasus perkosaan yang menyebabkan kehamilan siswi SMP di Gresik berinisial MD (16 tahun).
Dikutip dari Surya.co.id, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto mengatakan terlapor SG akan dimintai keterangan ke Mapolres Gresik sebagai saksi terlebih dahulu.
• Pasien Positif Corona yang Kabur dari Rumah Akhirnya Ditemukan, Dijemput Petugas Seragam APD
"Pekan ini kita panggil terlapor (SG)," ucapnya.
Selain memanggil SG, mantan Kanitreskrim Polsek Driyorejo Gresik ini juga akan memanggil saksi lainnya.
Hal ini dilakukan guna menguatkan sejumlah alat bukti yang ada saat ini.
"Besok (Rabu, 13/5/2020) istri terlapor kita panggil," kata Joko.
Selama ini, polisi sudah memanggil keluarga korban sebagai pelapor.
• 4 Resep Keripik untuk Sajian Lebaran, Sangat Mudah dan Ekonomis
Kakak dan juga ibu korban sudah ke Mapolres Gresik.
Disinggung mengenai terlapor yang saat ini masih bebas riwa-riwi di desa karena tak juga dipanggil, Joko menyebut jika alat bukti sudah cukup status SG akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Harus, harus, harus kalau itu memang rangkaian tindak pidana tersebut dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah harus kita naikkan," terang Joko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP Gresik Disogok 1 Miliar Setelah Dihamili Pria 50 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara, Penulis: Endra Kurniawan