UPDATE Kasus Siswi SMP Gresik Hamil, Arist Merdeka Sirait Minta Polisi Periksa Anggota DPRD Penyogok

Publik kini tengah menunggu lanjutan kasus perkosaan yang menyebabkan kehamilan siswi SMP di Gresik berinisial MD (16 tahun).

Kolase Surya
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi akui datang ke rumah siswi SMP Gresik, korban perkosaan untuk nawarkan uang perbaikan rumah asal laporan perkosaan dicabut. Namun uang Rp 1 Miliar ditolak pihak keluarga. 

WARTAKOTALIVE.COM, GRESIK -- Publik kini tengah menunggu lanjutan kasus perkosaan yang menyebabkan kehamilan siswi SMP di Gresik berinisial MD (16 tahun).

Kabar terakhir pelaku perzinahan, SG berusia 50 tahun, segera diperiksa polisi.

Ada pun kasus itu menjadi heboh karena ada upaya menghentikan kasus dengan sogokan uang Rp 1 miliar melalui Anggota DPRD Gresik berinisial NH, namun ditolak pihak korban.

Orangtua korban, IS (49) dan kakak korban, C bersama kuasa hukum Abdullah Syafi mendatangi Mapolres Gresik. Update Kasus Perzinaan dengan Korban Siswi SMP di Gresik yang Tolak Uang Rp 1 Miliar
Orangtua korban, IS (49) dan kakak korban, C bersama kuasa hukum Abdullah Syafi mendatangi Mapolres Gresik. Update Kasus Perzinaan dengan Korban Siswi SMP di Gresik yang Tolak Uang Rp 1 Miliar (Surabaya.Tribunnews.com/Willy Abraham)

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara perihal kasus di Gresik, Jawa Timur.

UPDATE dan Fakta Lengkap Siswi SMP Hamil 7 Bulan, Tolak Sogokan Rp 1 Miliar, Pelaku segera Diperiksa

Siswi SMP Diperkosa hingga Hamil, Anggota DPRD Tawarkan Rp 1 Miliar Agar Kasus Distop, tapi Ditolak

Arist mengecam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Ia menegaskan tidak ada kata kompromi atau damai apalagi dilakukan dengan cara bujuk rayu diikuti transaksi uang.

"Ini sama artinya bahwa apa yang dilakukan NH sebagai anggota dewan dapat dikenakan tindak pidana dengan sengaja membiarkan terjadinya serangan dan kekerasan seksual terhadap anak," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Arist juga menyebut dengan NH menawarkan uang kepada MD dapat dinilai sebagai tindak perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial.

Mabes Polri Pastikan Kabar 6 Polisi Gugur karena Covid-19 dan 136 Anggota Positif Adalah Hoaks

Sehingga selain pelaku SG, NH juga dinilai dapat terkena pasal.

"NH dapat dikenakan pasal dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun karena mencoba memfasilitasi dan memengaruhi bahkan membiarkan terjadinya kejahatan seksual terhadap dapat diancam 15 tahun penjara."

"Sedangkan SG dapat diancam maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup," kata Arist.

Arist mengaku percaya dengan komitmen Kapolres Gresik melalui Unit PPA Satreskrim Polres Gresik akan segera menindaklanjuti setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Nurhadi Masih Bisa Dilacak Sinyal Pelariannya, Harun Masiku Sama Sekali Tidak, Benarkah Harun Tiada?

Mengingat terduga pelaku SG belum ditangkap dan ditahan oleh Polres Gersik untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait di sela-sela kunjungan ke lokasi penampungan sementara para pencari suaka di eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/8/2019). Arist kini komentari kasus siswi SMP Gresik hamil karena perkosaan pria 50 tahun.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait di sela-sela kunjungan ke lokasi penampungan sementara para pencari suaka di eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/8/2019). Arist kini komentari kasus siswi SMP Gresik hamil karena perkosaan pria 50 tahun. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

"Karena atas dedikasi dan komitmen Kapolres Gersik beberapa waktu lalu, Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini membongkar kasus-kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Arist juga meminta pihak kepolisian untuk turut memeriksa NH yang berupaya memengaruhi korban untuk menghentikan laporan korban ke polisi.

Pemerintah akan Longgarkan PSBB Bila Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Tinggi

Terkait kasus ini, Arist akan akan berkoordinasi dan mendorong Polres Gersik untuk segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas duduk perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh korban.

"Dan kita harus percaya bahwa kasus kekerasan seksual dalam waktu tidak begitu lama pasti akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Terakhir, Arist mengingatkan kasus kejahatan seksual ini merupakan tindak pidana luar biasa extra ordinary crime.

Sehingga penanganan juga harus cepat dan berkeadilan yang juga sangat dipahami oleh Polres Gersik untuk ditangani secara profesional.

Dilarang Naik KRL Tanpa Surat Tugas, Calon Penumpang di Depok: Kecewa, Kurang Sosialisasi

"Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi Terpadu dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Timur dan LPA Gersik."

"Ini sebagai tanggung jawab fungsi dan peran melindungi anak dari korban-korban kejahatan seksual yang terjadi di wilayah hukum Jawa Timur," tandasnya.

Pemerintah akan Longgarkan PSBB Bila Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Tinggi

Perkembangan Kasus 

Diberitakan sebelumnya, SG diduga sudah enam kali mencabuli korbannya MD yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu mulai tahun 2019 hingga hamil tujuh bulan.

SG selalu mengancam gadis berusia belasan tahun itu dengan menyebut ibu korban akan didatangi dan didapati meninggal dalam kondisi kaget.

Padahal, SG dan MD masih satu dusun hanya beda gang.

Namun, pria paruhbaya ini nekat melakukan aksi bejatnya itu.

Sesekali dilakukan di sebuah kandang ayam yang berada di pinggir jalan desa.

Bela Ferdian Paleka, Nikita Mirzani Menyayangkan Tindak Bullying Dalam Tahanan

Saat kehamilan MD terbongkar, SG berusaha mengajak damai namun ditolak.

Bahkan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi dari fraksi NasDem menemui korban dengan menawari uang Rp 1 miliar agar korban mau mencabut laporan.

Kini, MD yang tengah hamil tujuh bulan sedang merawat orang tuanya yang hanya tersisa seorang ibu di rumahnya yang masih kontrak.

Dikutip dari Surya.co.id, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto mengatakan terlapor SG akan dimintai keterangan ke Mapolres Gresik sebagai saksi terlebih dahulu.

Pasien Positif Corona yang Kabur dari Rumah Akhirnya Ditemukan, Dijemput Petugas Seragam APD

"Pekan ini kita panggil terlapor (SG)," ucapnya.

Selain memanggil SG, mantan Kanitreskrim Polsek Driyorejo Gresik ini juga akan memanggil saksi lainnya.

Hal ini dilakukan guna menguatkan sejumlah alat bukti yang ada saat ini.

"Besok (Rabu, 13/5/2020) istri terlapor kita panggil," kata Joko.

Selama ini, polisi sudah memanggil keluarga korban sebagai pelapor.

4 Resep Keripik untuk Sajian Lebaran, Sangat Mudah dan Ekonomis

Kakak dan juga ibu korban sudah ke Mapolres Gresik.

Disinggung mengenai terlapor yang saat ini masih bebas riwa-riwi di desa karena tak juga dipanggil, Joko menyebut jika alat bukti sudah cukup status SG akan ditingkatkan menjadi tersangka.

"Harus, harus, harus kalau itu memang rangkaian tindak pidana tersebut dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah harus kita naikkan," terang Joko.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP Gresik Disogok 1 Miliar Setelah Dihamili Pria 50 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara,  Penulis: Endra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved