PSBB Jakarta

Pantau agar ASN tidak Mudik, Pegawai Pemkot Jakut Wajib Absensi lewat Foto Stempel Waktu dan Lokasi

Setiap unit kerja nantinya mengumpulkan absensi melalui foto berstempel keterangan lokasi, tanggal, dan jam.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Anies Baswedan dan kalangan PNS DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan sistem absensi foto berstempel waktu dan lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Work From Home (WFH) atau ketika bekerja dari rumah.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara Mardi Dwi Lestari mengatakan keputusan itu dilakukan untuk memantau kinerja ASN selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Termasuk nantinya untuk memantau bahwa pegawainya tidak ada yang mudik.

Setiap unit kerja nantinya secara berjenjang akan mengumpulkan absensi melalui foto berstempel waktu.

Dalam artian foto itu harus ada disertakan keterangan lokasi, tanggal, dan jam.

Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 150.000, Ini Daftar Lengkapnya

Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum

Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa

Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan

"Selama masa PSBB banyak ASN dan pegawai yang kerja dari rumah atau WFH. Maka monitoring dilakukan secara berjenjang melalui unit kerja masing-masing," tutur Mardi, Rabu (13/5/2020).

Selain itu Mardi menambahkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara juga dipastikan tidak boleh mudik atau berpergian ke luar kota saat masa pemberlakuan PSBB).

Ini seiring Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.

Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan Atau Kegiatan Mudik Dan Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ditambah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020.

Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jika Bukan untuk Bekerja, Warga yang Ingin Naik KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Sehat

 Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub

 Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi

"Larangan mudik bagi ASN sudah sesuai dengan dua surat edaran itu. Ada sanksi dan hukuman dinasnya jika melanggar," katanya.

Mardi menambahkan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari upaya langkah percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved