Iuran BPJS Naik

Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 150.000, Ini Daftar Lengkapnya

Salah satu kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu adalah Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Editor: Mohamad Yusuf
Twitter @MataNajwa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara Mata Najwa, Rabu (22/4/2020). Saat ini Jokowi memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Salah satu kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu adalah Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dituangkan Jokowi dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

 Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub

 Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi

 President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia

 Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an

Dilansir dari Kompas.com, kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut ini rinciannya:

  • Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

 Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa

 Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan

 Hari Ini Roy Kiyoshi Jalani Asesmen Rehab di Kantor Polisi, Berharap hasilnya bisa Keluar Penjara

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Iuran Disesuaikan

Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), disesuaikan kembali.

Yaitu yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. 

Iuran itu kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

Di mana merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

 Nasib Apriyadi, Kena PHK, hanya Mampu Hidupi Istri dan Dua Anaknya sampai Lebaran saja

 PLN Bantah Gratiskan tagihan listrik Pelanggan PLN 900 VA Non Subsidi dan 1300 VA, ini Penjelasannya

 Kasus Narkoba Meningkat 120 Persen, Pengguna Ekstasi Berpindah ke Hotel dan Apartemen

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal, dalam siaran tertulisnya, Jumat (1/45/2020).

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kataya.

Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, pihaknya harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat.

Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.

"Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang
bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.

 Mobil Milik Pengusaha Ayam Goreng yang Tewas di Pulogadung Baru Dibeli Satu Bulan lalu

 Kemenhub akan Izinkan Transportasi untuk Mengakomodir Kebutuhan Masyarakat yang Penting dan Mendesak

Iqbal melanjutkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan
kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

"Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta," jelas Iqbal.

Serta dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan
berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved